NETIZ.ID,Donggala — Polemik terus terjadi pada pembangunan tambak udang vaname oleh PT EsaPutli Prakarsa Utama di desa Lombonga kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala.
Setelah Sertifikat Tanah warga. Kali ini, diduga sertifikat Masjid Al Hidayah Lombonga yang menjadi jaminan pihak investor.
Menurut salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan bahwa pihak perusahaan menjanjikan untuk membangun rumah ibadah tersebut dengan jaminan sertifikat Masjid di pegang oleh pihak perusahaan.
“Perusahaan itu menjanjikan membangun rumah ibadah dengan anggaran 2 milliar,” Ungkapnya. Sabtu (9/4/2022)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa beberapa hari yang lalu pihak perusahaan sudah mengukur lokasi masjid dan membuat site plan dari Masjid tersebut.
Sebelumnya Bupati Donggala, Kasman Lassa mempertanyakan langkah Perusahaan yang menjadikan sertifikat tanah masyarakat sebagai agunan di bank.
PT Esaputlii akhirnya memperlihatkan PKS dengan masyarakat terkait pengembangan tambak udang vaname dengan skema inti plasma tersebut.
Ternyata benar, di dalam poin kelima tentang hak dan kewajiban pihak pertama (Masyarakat) disebutkan, “pihak pertama berkewajiban untuk memberi izin dan persetujuan secara tertulis kepada pihak kedua (perusahaan) untuk menjadikan agunan atau jaminan surat/dokumen/akta/sertifikat tanah obyek perjanjian untuk suatu keperluan kredit pada lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Sementara itu, Pengawas lapangan perusahaan PT EsaPutli Prakarsa Utama, Nasrul mengatakan bahwa tidak betul itu sertifikat yang di gadaikan ke bank.
Semua itu hanya orang yang tidak suka dengan adanya pembangunan tambak udang vaname di Lombonga. Demikian Nasrul. (KB/*)