PARIGIMOUTONG,netiz.id – Sepasang kekasih ditangkap oleh aparat Polres Parigi Moutong karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat lebih dari 13 gram. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Parigi Utara, Rabu (09/04/25), bersama sejumlah barang bukti.
Kepala Seksi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah itu.
“Dari penangkapan terhadap MS (47), tim berhasil mengamankan 11 paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kantong jaket,” ungkap Sumarlin.
Selain sabu dengan berat total sekitar 13,12 gram, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru-putih, dua pak plastik bening kosong, satu jaket biru merek Buls yang digunakan pelaku, satu buah kaca pireks, tiga sachet plastik bening kosong, tiga lembar tisu, dan uang tunai sebesar Rp246.000.
Pasangan tersebut kini diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor ke Polsek atau Satuan Narkoba jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama demi masa depan bangsa yang lebih baik,” tegas Iptu Sumarlin. (KB/*)




