Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Apr 2022

Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat Ditutup Di Kota Palu


					Selama Bulan Ramadhan, Tempat Hiburan Hingga Panti Pijat Ditutup Di Kota Palu Perbesar

NETIZ.ID,Palu — (SE) selama bulan menghimbau menutup semua tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah/.

Surat Edaran Wali dengan Nomor 451.13/1217/Hukum/ tentang seruan bersama menyambut bulan suci Ramadhan di Kota Palu.

Dalam surat edaran tersebut tidak hanya tempat hiburan hingga panti pijat yang ditutup. , Restoran, Distributor/Sub Distributor, dan toko moderen pun dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol dari satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah hari raya 1443 Hijriah.

Dan untuk usaha warung makan atau sejenisnya, diizinkan untuk membuka usahanya tetapi dengan syarat harus memasang tirai untuk menutupi sebagian tempat usahanya.

Akan ada bagi yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah