Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Jan 2023

Sebanyak 1.288 Calon Anggota PPS KPU Donggala Lulus Tes Tertulis


					Sebanyak 1.288 Calon Anggota PPS KPU Donggala Lulus Tes Tertulis Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Sebanyak 1.288 orang calon anggota () di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Donggala lulus seleksi tertulis untuk persiapan Pemilihan Umum () Tahun 2024.

Hal itu dikatakan Anggota , Yudhi Riandy saat dikonfirmasi media ini. Minggu (15/1/23)

Yudhi sapaan akrabnya mengatakan KPU Donggala telah menetapkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia (PPS) se-Kabupaten Donggala untuk Pemilu tahun 2024.

yang lulus seleksi tertulis sebanyak 1.288 orang, tidak lulus sebanyak 198 orang,” Bebernya

lebih lanjut, Yudhi katakan pada proses seleksi tertulis calon bertujuan untuk menyaring sesuai peringkat nilai jumlah pendaftar menjadi paling banyak 3 kali kebutuhan, dalam hal ini 9 orang.

Namun, kata Yudi, terdapat 2 Desa yang pendaftarnya lulus melebihi 9 orang yaitu Desa Masaingi sebanyak 10 orang, dan Desa Batusuya sebanyak 13 orang, disebabkan pada peringkat akhirnya terdapat pendaftar yang memiliki nilai sama.

Yudhi menambahkan nantinya calon Anggota PPS yang lulus akan mengikuti Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 s/d 20 Januari 2022 di tiap-tiap Kecamatan.

“Proses seleksi wawancara akan menyaring pendaftar sebanyak 2 kali kebutuhan jumlah Anggota PPS dalam hal ini orang,” Jelasnya

“Materi seleksi wawancara terdiri dari pengetahuan kepemiluan, yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, serta klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat,” Tuturnya menambahkan

Dikatakannya lagi, Proses seleksi wawancara akan menyaring pendaftar sebanyak 2 kali kebutuhan jumlah Anggota PPS dalam hal ini 6 orang, yang dianggap mampu dan cakap untuk membantu KPU dan PPK dalam menyelenggarakan 2024.

“Diperlukan figur yang berintegritas, jujur, dan yang paling penting mampu bekerja secara tim, serta mampu bekerja di bawah tekanan karena tahapan Pemilu sudah diatur batas waktu untuk tiap-tiap tahapan dan penyelenggara,” Tegasnya

Calon anggota PPS juga nantinya akan dituntut untuk mampu menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan serta sesuai prosedur yang telah diatur. Bukan menyelesaikan dengan cara-cara sesuai keinginannya. Demikian Anggota KPU Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hadianto Rasyid Buka KKST 2025, Dukung Pertumbuhan UMKM di Palu

14 Januari 2025 - 08:20

Wali Kota Palu

Pergeseran Kasatlantas Polres Donggala, Iptu Ade Irfan Rivai Kurnia Gantikan AKP Aris Suhendar

13 Januari 2025 - 22:13

Polres Donggala

Dua Perawat Terjatuh ke Jurang Saat Kembali dari Posyandu di Kecamatan Pinembani

13 Januari 2025 - 19:45

Perawat Puskesmas Pinembani

Perkuat Pelayanan Publik, Wali Kota Palu Dukung Pembangunan Kantor Imigrasi Sulteng

13 Januari 2025 - 17:17

Wali Kota Palu

Pj Bupati Donggala Siap Lanjutkan Tugas Hingga Maret 2025

13 Januari 2025 - 17:05

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani

Mudahkan Akses Keuangan, Pj Bupati Donggala Luncurkan Payment Point PT Bank Sulteng di BPKAD

13 Januari 2025 - 15:21

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani
Trending di Daerah