DONGGALA,netiz.id — Sebanyak 1.288 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Donggala lulus seleksi tertulis untuk persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Hal itu dikatakan Anggota KPU Donggala, Yudhi Riandy saat dikonfirmasi media ini. Minggu (15/1/23)
Yudhi sapaan akrabnya mengatakan KPU Donggala telah menetapkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Donggala untuk Pemilu tahun 2024.
“Calon Anggota PPS yang lulus seleksi tertulis sebanyak 1.288 orang, tidak lulus sebanyak 198 orang,” Bebernya
lebih lanjut, Yudhi katakan pada proses seleksi tertulis calon Anggota PPS bertujuan untuk menyaring sesuai peringkat nilai jumlah pendaftar menjadi paling banyak 3 kali kebutuhan, dalam hal ini 9 orang.
Namun, kata Yudi, terdapat 2 Desa yang pendaftarnya lulus melebihi 9 orang yaitu Desa Masaingi sebanyak 10 orang, dan Desa Batusuya sebanyak 13 orang, disebabkan pada peringkat akhirnya terdapat pendaftar yang memiliki nilai sama.
Yudhi menambahkan nantinya calon Anggota PPS yang lulus akan mengikuti Seleksi Wawancara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 s/d 20 Januari 2022 di tiap-tiap Kecamatan.
“Proses seleksi wawancara akan menyaring pendaftar sebanyak 2 kali kebutuhan jumlah Anggota PPS dalam hal ini 6 orang,” Jelasnya
“Materi seleksi wawancara terdiri dari pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, serta klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat,” Tuturnya menambahkan
Dikatakannya lagi, Proses seleksi wawancara akan menyaring pendaftar sebanyak 2 kali kebutuhan jumlah Anggota PPS dalam hal ini 6 orang, yang dianggap mampu dan cakap untuk membantu KPU dan PPK dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024.
“Diperlukan figur yang berintegritas, jujur, dan yang paling penting mampu bekerja secara tim, serta mampu bekerja di bawah tekanan karena tahapan Pemilu sudah diatur batas waktu untuk tiap-tiap tahapan dan penyelenggara,” Tegasnya
Calon anggota PPS juga nantinya akan dituntut untuk mampu menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan serta sesuai prosedur yang telah diatur. Bukan menyelesaikan dengan cara-cara sesuai keinginannya. Demikian Anggota KPU Donggala. (KB)