PALU,netiz.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial M.A.R. (25), warga Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/04/25) sekitar pukul 15.30 WITA di kediaman pelaku. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap AKP Usman.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 1,765 gram, satu plastik klip bekas pakai, serta satu saku kain berwarna putih yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Kapolresta.
M.A.R. kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)




