PALU,netiz.id — Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palu melakukan pengambilan data lapangan di Kelurahan Duyu, Kota Palu, dan Desa Doda, Kabupaten Sigi, Rabu (22/10/25).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat atas klaim lahan warga oleh PT Duta Darma Bakti melalui dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tim Satgas PKA yang dipimpin Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, dan anggota Joko Wiyono, turun langsung ke lokasi bersama belasan warga. Dari pihak ATR/BPN Kota Palu, kegiatan pengukuran dipimpin Wahyudi Saputro.
Tim memetakan titik koordinat di setiap bidang tanah warga yang masuk dalam area HGB perusahaan.
Kegiatan ini seharusnya dihadiri oleh Lurah Duyu dan Kepala Desa Doda, namun hanya Kepala Desa Doda yang tampak di lokasi.
“Undangan sudah saya sampaikan,” ujar Darwis, salah seorang warga Duyu.
Menurut Joko Wiyono, pengambilan data lapangan ini penting untuk membuktikan penguasaan lahan masyarakat.
“Data koordinat menjadi bukti fisik yang tidak terbantahkan terkait batas dan luas tanah warga. Ini penting menghadapi klaim tumpang tindih yang diajukan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, menegaskan bahwa pengukuran ini dilakukan untuk memvalidasi batas-batas lahan secara objektif.
“Titik koordinat memberikan data netral dan terukur yang dapat mengurangi perdebatan subjektif antar pihak. Ini menjadi dasar kuat dalam proses mediasi dan rekomendasi kebijakan ke Gubernur Sulawesi Tengah,” jelas Apdi.
Sebelumnya, warga Duyu dan Doda telah mengadukan kasus ini ke Satgas PKA Sulteng dan meminta pemerintah untuk mencabut SHGB milik PT Duta Darma Bakti, serta mengevaluasi izin perusahaan yang sebelumnya bernama PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS). (KB/*)




