Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Okt 2025

Satgas PKA Sulteng dan BPN Palu Ukur Lahan Warga yang Diklaim PT Duta Darma Bakti


					Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng bersama warga melakukan pengambilan titik koordinat di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Rabu (22/10/25). FOTO: istimewa Perbesar

Tim Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng bersama warga melakukan pengambilan titik koordinat di Kelurahan Duyu, Kota Palu, Rabu (22/10/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id (Satgas) Penyelesaian (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah bersama (BPN) Kota Palu melakukan pengambilan data lapangan di Kelurahan Duyu, Kota Palu, dan Desa Doda, Kabupaten Sigi, Rabu (22/10/25).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat atas klaim lahan warga oleh PT Duta Darma Bakti melalui dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tim Satgas PKA yang dipimpin Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, dan anggota Joko Wiyono, turun langsung ke lokasi bersama belasan warga. Dari pihak Kota Palu, kegiatan pengukuran dipimpin Wahyudi Saputro.
Tim memetakan titik koordinat di setiap bidang tanah warga yang masuk dalam area .

Kegiatan ini seharusnya dihadiri oleh Lurah Duyu dan Doda, namun hanya Kepala Desa Doda yang tampak di lokasi.
“Undangan sudah saya sampaikan,” ujar Darwis, salah seorang warga Duyu.

Menurut Joko Wiyono, pengambilan data lapangan ini penting untuk membuktikan penguasaan lahan masyarakat.
“Data koordinat menjadi bukti fisik yang tidak terbantahkan terkait batas dan luas tanah warga. Ini penting menghadapi klaim tumpang tindih yang diajukan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, menegaskan bahwa pengukuran ini dilakukan untuk memvalidasi batas-batas lahan secara objektif.
“Titik koordinat memberikan data netral dan terukur yang dapat mengurangi perdebatan subjektif antar pihak. Ini menjadi dasar kuat dalam proses mediasi dan kebijakan ke ,” jelas Apdi.

Sebelumnya, warga Duyu dan Doda telah mengadukan kasus ini ke dan meminta pemerintah untuk mencabut SHGB milik PT Duta Darma Bakti, serta mengevaluasi izin perusahaan yang sebelumnya bernama PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS). (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah