Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Mei 2025

Resmi! DPRD Parimo Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030


					Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Periode 2025-2030 diruang sidang utama pada Rabu malam (14/05/25). FOTO: Theopini.id Perbesar

Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Periode 2025-2030 diruang sidang utama pada Rabu malam (14/05/25). FOTO: Theopini.id

PARIMO,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, resmi mengumumkan penetapan H. Erwin Burase dan sebagai periode 2025–2030. Pengumuman ini disampaikan dalam yang digelar di ruang sidang utama , Rabu malam, (14/05/25).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Parimo Richard Arnaldo, Sekretaris Daerah Zulfinasran A. Tiangso, serta pasangan calon terpilih.

Dalam sambutannya, Alfres menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan terpilih merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, pengumuman tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang menegaskan mekanisme pengumuman hasil oleh DPRD kabupaten/kota.

“Pengumuman ini berdasarkan hasil rapat KPU Parigi Moutong sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 377/2025 dan Berita Acara Nomor 208/BL.02.7-BA/K/7208/2/2025 tertanggal 11 Mei 2025,” ungkap Alfres.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapan pasangan kepala daerah terpilih melalui rapat paripurna, sebelum pengusulan pengesahan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Melalui surat resmi DPRD Parimo Nomor 100.1.4/212/DPRD-PM, pasangan H. Erwin Burase dan Abdul Sahid ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parimo terpilih untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

“Dengan disampaikannya pengumuman ini, DPRD Parimo selanjutnya memerintahkan agar proses pengesahan dan segera diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur ,” tutup Alfres. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah