PALU,netiz.id – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu dari sektor retribusi perparkiran tepi jalan pada tahun 2023 belum memenuhi target yang ditetapkan. Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2023 pada Selasa (16/04/24) di ruang sidang utama kantor DPRD Palu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Joppie Alvi Kekung, mengungkapkan bahwa kontribusi PAD dari sektor parkir tepi jalan Kota Palu hanya mencapai 23 persen dari target yang seharusnya Rp. 5,5 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp. 1,2 miliar.
Joppie menegaskan bahwa selama delapan tahun Pansus LKPJ, target PAD tersebut belum pernah tercapai, meskipun telah ada penurunan proyeksi. Kendala utama yang dihadapi adalah minimnya sosialisasi terkait perparkiran kepada masyarakat.
Dalam tanggapannya, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu mengakui bahwa edukasi mengenai perparkiran belum merata, sehingga masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa retribusi parkir yang mereka bayar merupakan pendapatan daerah.
Hal ini semakin diperparah dengan asumsi dari para juru parkir yang menganggap sebagian retribusi parkir sebagai hak mereka. Dinas Perhubungan berencana melakukan kunjungan ke Kejari untuk melaksanakan tindakan pencegahan, sementara razia terhadap para juru parkir juga akan dilakukan dalam waktu dekat.
Rapat LKPJ tersebut dihadiri oleh anggota Pansus DPRD Kota Palu serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Palu. (KB/*)





