SIGI,netiz.id– Kepolisian Resor (Polres) Sigi menghadapi lonjakan signifikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lonjakan ini terjadi untuk memenuhi kebutuhan pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dinyatakan lulus seleksi.
Sejak akhir Desember 2024, Satintelkam Polres Sigi telah menerima ratusan permohonan SKCK setiap harinya. Hal ini membuat Polres Sigi menambah jam operasional pelayanan. Kasat Intelkam Polres Sigi, Iptu Hendra, S.H., menyampaikan bahwa jam pelayanan yang sebelumnya hanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA kini diperpanjang hingga malam hari.
“Ribuan pemohon PPPK di Kabupaten Sigi yang lulus seleksi membuat kami harus melayani hingga 100 pemohon setiap harinya,” ungkap Iptu Hendra pada Senin (13/01/25).
Meski hanya memiliki satu operator, Polres Sigi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Hingga 13 Januari 2025, Satintelkam Polres Sigi telah menerbitkan sebanyak 2.041 lembar SKCK.
Untuk memperlancar proses, masyarakat diimbau melengkapi dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, bukti kepesertaan JKN, pasfoto ukuran 4×6, serta membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000. Proses penerbitan SKCK, yang dalam kondisi normal dapat selesai dalam waktu 5 menit, kini memerlukan waktu lebih lama karena tingginya jumlah pemohon.
Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI untuk mengurangi antrean.
“Pemberkasan dimulai sejak akhir Desember 2024 hingga 24 Januari 2025. Kami berharap semua proses dapat diselesaikan tepat waktu,” tambah Iptu Hendra.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Polres Sigi juga membuka pelayanan pada akhir pekan untuk memastikan kebutuhan SKCK dapat terpenuhi dengan baik.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sigi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya di tengah tingginya kebutuhan SKCK untuk pemberkasan PPPK dan keperluan lainnya. (*)




