DONGGALA,netiz.id – Polres Donggala menggelar konfrensi press pada Senin (30/12/24) di Aula Rupatama Polres Donggala. Acara tersebut dipimpin oleh Waka Polres Donggala, Kompol Nazaruddin, didampingi Kasat Reskrim IPTU Andi Harmasyah, dan Kapolsek Balaesang IPTU Hanase, Dalam kesempatan ini, Polres Donggala memaparkan pencapaian kinerja selama tahun 2024 serta keberhasilan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menonjol.
Capaian Kinerja Polres Donggala 2024
Waka Polres Donggala menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Polres Donggala mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Kejahatan Konvensional: Tahun 2023 terdapat 357 laporan dengan penyelesaian 183 kasus. Pada tahun 2024, laporan meningkat menjadi 625 kasus, dengan 399 kasus berhasil diselesaikan, mencatat kenaikan 57%.
Kejahatan Transnasional: Tahun 2023 mencatat 43 laporan dengan penyelesaian 36 kasus, sedangkan tahun 2024 terdapat 47 laporan dengan 43 kasus diselesaikan, meningkat 12%.
Kejahatan terhadap Kekayaan Negara: Tahun 2023 hanya 1 kasus selesai dari 3 laporan. Namun, pada tahun 2024, 2 dari 4 laporan berhasil dituntaskan, naik 50%.
Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas): Tahun 2023 mencatat 419 laporan dengan penyelesaian 208 kasus, sedangkan tahun 2024 meningkat menjadi 676 laporan dengan 444 kasus diselesaikan, naik 61%.
Atas pencapaian tersebut, Polres Donggala mendapat penghargaan dari Mabes Polri, Ombudsman, dan Kompolnas sebagai apresiasi atas dedikasi dan kinerjanya.
Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
Dalam konfrensi press tersebut, Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Andi Harmasyah, juga mengungkap keberhasilan dalam menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 18 unit di wilayah Donggala, Palu, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Pelaku berinisial AW (41) ditangkap di Desa Labean, Kecamatan Balaesang, pada Selasa (20/12/2024). Saat penangkapan, polisi menyita dua unit motor, yaitu Honda Scoopy warna merah dan Yamaha Mio M3 warna kuning.
Modus Operandi:
Pelaku mencari motor yang diparkir di tempat sunyi, kemudian mendorong motor sejauh 50 meter sebelum memotong kabel starter untuk menghidupkannya. Setelah itu, motor hasil curian dibawa ke Desa Labean untuk disimpan sebelum dijual.
Motif Kejahatan:
Pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti:
Sebanyak 18 unit motor hasil curian berhasil diamankan di Polres Donggala setelah pengembangan kasus dilakukan.
Pelaku AW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Donggala menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya. (KB)




