Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Des 2024

Polres Donggala Paparkan Capaian Kinerja dan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor


					Saat Polres Donggala melakukan konfrensi pers pada Senin (30/12/24). FOTO: Abu Bakar Perbesar

Saat Polres Donggala melakukan konfrensi pers pada Senin (30/12/24). FOTO: Abu Bakar

,netiz.id – Polres Donggala menggelar konfrensi press pada Senin (30/12/24) di Aula Rupatama Polres Donggala. Acara tersebut dipimpin oleh Waka Polres Donggala, Kompol Nazaruddin,  didampingi Kasat Reskrim IPTU Harmasyah, dan Kapolsek IPTU Hanase, Dalam kesempatan ini, Polres Donggala memaparkan pencapaian kinerja selama tahun serta keberhasilan mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menonjol.  

Capaian Kinerja Polres Donggala 2024  

Waka Polres Donggala menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Polres Donggala mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian kasus dibandingkan tahun sebelumnya.  

Kejahatan Konvensional: Tahun 2023 terdapat 357 laporan dengan penyelesaian 183 kasus. Pada tahun 2024, laporan meningkat menjadi 625 kasus, dengan 399 kasus berhasil diselesaikan, mencatat kenaikan 57%.  

Kejahatan Transnasional: Tahun 2023 mencatat 43 laporan dengan penyelesaian 36 kasus, sedangkan tahun 2024 terdapat 47 laporan dengan 43 kasus diselesaikan, meningkat 12%.  

Kejahatan terhadap Kekayaan Negara: Tahun 2023 hanya 1 kasus selesai dari 3 laporan. Namun, pada tahun 2024, 2 dari 4 laporan berhasil dituntaskan, naik 50%.  

Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas): Tahun 2023 mencatat 419 laporan dengan penyelesaian 208 kasus, sedangkan tahun 2024 meningkat menjadi 676 laporan dengan 444 kasus diselesaikan, naik 61%.  

Atas pencapaian tersebut, Polres Donggala mendapat penghargaan dari Polri, Ombudsman, dan Kompolnas sebagai apresiasi atas dedikasi dan kinerjanya.  

Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)

Dalam konfrensi press tersebut, Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Andi Harmasyah, juga mengungkap keberhasilan dalam menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 18 unit di wilayah Donggala, Palu, dan Kabupaten .  

Pelaku berinisial AW (41) ditangkap di , , pada Selasa (20/12/2024). Saat , polisi menyita dua unit motor, yaitu Honda Scoopy warna merah dan Yamaha Mio M3 warna kuning.  

Modus Operandi:  

Pelaku mencari motor yang diparkir di tempat sunyi, kemudian mendorong motor sejauh 50 meter sebelum memotong kabel starter untuk menghidupkannya. Setelah itu, motor hasil curian dibawa ke Desa Labean untuk disimpan sebelum dijual.  

Motif Kejahatan:  

Pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Barang Bukti:

Sebanyak 18 unit motor hasil curian berhasil diamankan di Polres Donggala setelah pengembangan kasus dilakukan.  

Pelaku AW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.  

Polres Donggala menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah