DONGGALA,netiz.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Donggala baru-baru ini berhasil membongkar praktik kejahatan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Supriono alias Donal. Pelaku yang merupakan warga Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Donggala, ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa Donal telah mencetak sebanyak 17 SIM palsu sejak Maret 2024. Aksi kejahatan ini berawal ketika Donal melihat iklan pembuatan SIM online di Facebook. Ia kemudian menghubungi pemilik iklan melalui WhatsApp untuk memesan SIM BII Umum.
Donal mengirimkan foto diri dan tanda tangan di kertas putih sebagai syarat pembuatan SIM. Setelah menunggu selama sepekan, SIM yang dipesan Donal akhirnya tiba di kediamannya melalui jasa kurir pengiriman.
Namun, alih-alih berhenti di situ, Donal kemudian mencari jasa pembuatan SIM online lainnya dan kembali memesan SIM BII Umum. Kali ini, ia meminta file desain SIM yang sudah jadi kepada penyedia layanan tersebut tanpa membayar. File SIM tersebut lalu dibawa Donal ke percetakan di Jalan Kartini, Kota Palu, untuk dicetak.
Setelah mencetak SIM tersebut, Donal memperlihatkannya kepada rekannya yang berinisial FT. FT kemudian tertarik untuk dibuatkan SIM BII Umum oleh Donal. Dari sinilah, niat Donal untuk mencetak SIM palsu sendiri mulai muncul.
Donal mendatangi kembali percetakan di Kota Palu dan bertemu dengan karyawan percetakan berinisial RN yang sebelumnya telah mencetak SIM untuknya. Donal meminta RN untuk mengedit foto dan data di file SIM yang didapatnya dari layanan pembuatan SIM online. Meskipun RN awalnya menolak karena hanya menerima jasa pencetakan, Donal akhirnya berhasil meyakinkan RN dengan alasan bahwa SIM tersebut untuk melamar pekerjaan. Donal juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada RN. Akhirnya, RN setuju untuk mengedit dan mencetak SIM tersebut.
Setelah SIM palsu kedua berhasil dicetak, informasi mengenai kemampuan Donal dalam membuat SIM menyebar luas. Hal ini menyebabkan semakin banyak orang yang tertarik untuk memesan SIM palsu dari Donal. Namun, ketika Donal kembali meminta bantuan RN untuk mengedit file SIM, RN menolak karena mengaku telah dimarahi oleh pemilik percetakan dan hanya menerima jasa pencetakan.
Donal kemudian mencari percetakan lain untuk mengedit file SIM dan akhirnya menemukannya di jasa pengetikan dan pengeditan foto di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa. Setelah bernegosiasi, pemilik jasa pengetikan akhirnya membantu Donal mengedit file SIM dengan alasan bahwa file tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan.
Dengan file SIM yang sudah diedit, Donal kembali mengirimkannya kepada RN untuk dicetak. Kabar mengenai pembuatan SIM yang disebut ‘SIM Tembak’ ini semakin menyebar, hingga akhirnya Donal ditangkap oleh Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi Hermansyah, bersama jajaran timnya di Kota Palu.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria SIK MIK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 15 lembar SIM palsu hasil kejahatan Donal. Donal menawarkan SIM palsu dengan harga bervariasi, yakni SIM C seharga Rp150 ribu, SIM BI Rp400 ribu, dan SIM BII Umum Rp600 ribu. “Hasil dari pembuatan SIM palsu ini digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk melamar pekerjaan di salah satu perusahaan galian C di Donggala,” jelas Kapolres. Saat konfrensi pers pada Senin kemarin (01/07/24)
Kapolres juga menegaskan perbedaan mendasar antara SIM palsu dan SIM asli, yang mencakup adanya chip, hologram, dan barcode pada SIM asli yang terdaftar di data kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk langsung datang ke Polres dalam melakukan pembuatan SIM agar terhindar dari praktik kejahatan semacam ini.
“Masyarakat sebaiknya datang langsung ke Polres untuk pembuatan SIM agar terhindar dari praktik pembuatan SIM palsu. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik,” Demikian Kapolres Donggala. (TIM)




