YOGYAKARTA,netiz.id — Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan, mendesak Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai penggunaan air mineral kemasan produksi Perumda PDAM Tirtamarta, yang dikenal dengan merek ‘Air Jogja’. Oleg menyatakan bahwa modal Perumda PDAM Tirtamarta saat ini berasal dari penyertaan modal tunggal oleh Pemko Yogyakarta.
Menurut Oleg, penggunaan Air Jogja belum meluas di kalangan Pemko Yogya. “Saat ini, penggunaan Air Jogja belum masif di kalangan Pemko Yogya sendiri. Di DPRD, kami sudah menekankan agar Sekwan (Sekretaris Dewan) menggunakan air kemasan Air Jogja dalam pertemuan atau rapat dewan. Diperlukan Peraturan Walikota sebagai dasar pelaksanaan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menerapkan penggunaan produk air kita sendiri, yakni Air Jogja,” ujar Anggota Komisi B DPRD Yogyakarta tersebut pada Jumat (24/05/24) malam.
Oleg berharap, Perwal ini dapat menjadi regulasi yang mendukung kelancaran penjualan Air Jogja sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penjualan Perumda PDAM Tirtamarta dapat meningkat. “Perwal digunakan untuk menekankan kepada OPD agar setiap pembelian air minum tersebut, keuntungannya juga masuk ke kas daerah. Intinya, dari kita oleh kita. Utamakan produk lokal sendiri karena kualitas Air Jogja bagus, apalagi saat ini sudah memiliki pH 8,” tambahnya.
Politisi Partai Nasdem itu juga menyampaikan pesan kepada Perumda PDAM Tirtamarta agar memaksimalkan sumber daya manusia dalam penyaluran Air Jogja, karena masih terdapat kekurangan tenaga kerja di bidang pengiriman air minum kemasan. “Untuk pengantaran minuman, ada tenaga kerja perempuan, dan perlu diperbanyak tenaga driver. Intinya, Perumda Tirtamarta perlu memikirkan hal itu,” ungkap Oleg.
Meskipun PDAM Tirtamarta adalah unit layanan, Oleg menekankan pentingnya memikirkan manajemen penjualan produk secara mandiri. “PDAM Tirtamarta adalah unit atau badan usaha milik daerah yang bergerak dalam jasa pelayanan, namun kita akui Tirtamarta telah berinovasi dengan melahirkan Air Jogja sebagai salah satu prestasinya. Air Jogja dijual ke masyarakat luas, sehingga dibutuhkan manajemen yang baik untuk pemasaran dan marketing.
“PDAM memiliki peran krusial dalam memastikan distribusi air bersih kepada masyarakat, tetapi setelah Air Jogja diluncurkan, orientasinya menjadi bisnis. Ada jual beli. Diperlukan strategi dan manajemen pemasaran yang baik dan profesional. Marketing harus handal dan masif dilakukan, sehingga Air Jogja bisa merambah ke luar daerah,” jelasnya.
Oleg juga menambahkan bahwa Perwal yang diterbitkan bisa menjadi dasar atau regulasi dalam penggunaan produk lokal seperti Air Jogja bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Yogyakarta. “Saya mengimbau kepada Pj Walikota agar segera menerbitkan Perwal khususnya di lingkungannya sendiri, dan isi Perwal itu adalah mewajibkan penggunaan Air Jogja. Tidak tertutup kemungkinan, masyarakat serta pelaku usaha juga bisa menggunakan Air Jogja ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Komisi B, Rini Hapsari, juga mengimbau Pemkot Yogyakarta untuk menerbitkan kebijakan penggunaan Air Jogja di lingkungan Pemko sendiri. (Wira)




