Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Jun 2023

Polda Sulteng Bakal Limpahan Berkas Kasus Tindak Asusila Remaja 15 Tahun ke Kejari Parimo


					Polda Sulteng Bakal Limpahan Berkas Kasus Tindak Asusila Remaja 15 Tahun ke Kejari Parimo Perbesar

PALU,netiz.id — Kepolisian Daerah (Polda) menargetkan pelimpahan berkas perkara tindak asusila berusia 15 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) (Parimo) akan dilaksanakan pekan depan.

Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan ia telah menginstruksikan Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah untuk segera melengkapi berkas kasus tersebut agar dapat segera dilimpahkan pekan depan.

Menurut Kapolda, untuk satu orang tersangka dengan inisial AW, Sausu, Kecamatan Sausu, yang masih dalam pengejaran hingga saat ini, akan dibuatkan resume saat pelimpahan berkas perkara.

Resume tersebut kata dia, akan menjelaskan tentang sikap tidak kooperatif tersangka AW dalam proses penyelidikan kasus tindak asusila tersebut.

“Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, Pastinya, sikap tak kooperatif tersangka terhadap Kepolisian akan semakin memberatkan hukumannya,” Tegasnya saat dikonfirmasi media ini. Selasa (6/6/23)

Kapolda menambahkan untuk buron itu dalam proses pengejaran, tersangka diketahui berada di Kabupaten Morowali di rumah saudaranya. Namun, ketika dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Upaya pencarian terhadap AW akan terus dilakukan oleh Polda Sulawesi Tengah dan jajarannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sulawesi Tengah dalam menangani kasus tersebut,” Jelasnya

Selain itu, lajut Kapolda, pasal persetubuhan yang disangkakan kepada para tersangka dianggap sudah tepat. Kepolisian berharap para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Tengah tetap percaya kepada polda dengan penanganan kasus yang di lakukan, khususnya bagi warga di Kabupaten Parimo,” Harapnya

Terakhir, Kapolda menekankan bahwa penanganan kasus tindak asusila anak di bawah umur ini dilakukan secara profesional. IPDA MKS telah sebagai tersangka dan tidak menjalani penanganan di Mako Sat Brimob, melainkan di Mako Polda Sulawesi Tengah.

Sementara itu, kata Kapolda lagi, tersangka dengan inisial AA dan AS yang melarikan diri ke dan Kalimantan Utara telah ditangkap dan di Kota Palu pada Senin, 6 Juni 2023.

“Setelah tiba di Palu kemarin, para tersangka dibawa ke Makopolda Sulawesi Tengah dan langsung menjalani ,” tambahnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu
Trending di Daerah