PALU,netiz.id — Pihak keluarga PT Destik Energi Mandiri melakukan pengosongan ulang terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Palu.
Mereka menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Palu ilegal karena perkara masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 982 K/AG/2023, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT Destik Energi Mandiri, DF Law And Partners Dian Fariska, Senin Kemarin (87/8/23) dihadapan awal media meminta agar pengadilan agama bersabar dan objektif dalam menjalankan eksekusi, sesuai dengan prosedur hukum karena dalam proses kasasi di MA dengan Perkara Nomor 982 K/AG/2023.
Dian Fariska mengatakan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan Perjanjian No. 110 tanggal 12 Oktober 2016 antara Suciati Yuslih dan Heru serta Ny Heritan yang berencana membeli tanah dan bangunan yang digunakan sebagai usaha stasiun pengisian dan pengangkutan elpiji khusus. Kesepakatan pembayaran dilakukan secara termin atau bertahap hingga tiga kali, dengan total harga Rp 11,5 miliar.
Namun, lanjut dia, Heru dan Ny Heritan tidak dapat membayar, sehingga kredit diambil oleh BNI Syariah Cab. Palu dengan penambahan S 2653/Petobo selama 5 tahun hingga September 2021. Setelah pembayaran lunas, tanah harus dikembalikan ke Suciati meskipun dengan penggabungan SHM yang berbeda.
Selain itu, kata dia, terdapat dua perkara yang berjalan, yakni di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Palu. Suciati adalah pelawan dalam perlawanan terhadap eksekusi di Pengadilan Agama, sementara di Pengadilan Negeri, ahli waris tidak terlibat dalam jual beli yang dilakukan oleh notaris Hasna.
Sementara itu, Kuasa hukum lainnya, Salmin Hedar, menduga adanya konspirasi antara notaris, PT Gasmindo Utama, dan BSI. Ia juga menyebutkan bahwa akta jual beli antara PT Gasmindo dan BSI terungkap di persidangan, namun tidak ditandatangani oleh seluruh ahli waris.
Karena hal ini, eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama dinilai ilegal. Saat ini, tanah dan SPBU masih berstatus milik Suciati karena belum ada balik nama atas nama PT Butol Raya Nusantara yang menjadi pemenang lelang dan mengajukan eksekusi. Demikian Salmin Hedar. (TIM)




