NETIZ.ID,Donggala – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala akan menetapkan pajak bagi pengusaha sarang burung walet sebesar 10%. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin pada saat menjawab pandangan fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Yasin mengatakan bahwa penetapan pajak sarang burung walet paling tinggi 10% dan merupakan ketentuan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Selanjutnya dimuat dalam Perda nomor 1 yang menetapkan tarif Pajak sarang burung walet sebesar 10% merupakan tariff maksimal,” Ucap Yasin, Jum’at (14/1/2021)
Namun kata Yasin, Usulan para pelaku usaha sarang burung walet untuk pengenaan tarif pajak sebesar 5%. Itu merupakan hal yang harus diikuti.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan seperti pemberlakuan pajak sarang burung walet di tahun 2022 merupakan tahun perbaikan kondisi ekonomi akibat pandemic covid19 tahun 2021.
“Umunya pelaku sarang burung walet, Dalam membangun gedung itu sumber dananya berasal dari pinjaman Bank sehingga dengan pemberlakuan tarif 5% lebih meringankan beban pengeluaran pelaku usaha,” Pungkasnya
Pemberlakuan tarif 5% bertujuan untuk mendorong wajib pajak lebih partisipasif dalam melakukan kewajibannya. Hal ini juga akan menjadi bahan kajian dan evaluasi Pemda Donggala, Jika wajib pajak tergolong partisipasif. Maka ditahun-tahun berikutnya berpotensi untuk menerapakan tariff maksimal. Demikian Yasin. (KB/*)




