PALU,netiz.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Kesatu Tahun Kesatu, yang digelar pada Jumat (29/11/24). Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Gedung Wanita Bidarawasia, Kota Palu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Aristan; Wakil Ketua II, Syarifudin; dan Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, tenaga ahli DPRD, serta pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD membuka rapat secara resmi dan menyampaikan bahwa penetapan AKD ini merujuk pada Surat Keputusan Ketua DPRD Nomor 160/2194/DPRD, tertanggal 29 Oktober 2024, yang meminta fraksi-fraksi DPRD mengusulkan nama-nama calon anggota AKD. Setelah melalui proses musyawarah dan mufakat, susunan AKD periode 2024-2029 pun ditetapkan sebagai berikut:
1. Komisi I (Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM):
– Ketua: Dr. Bartolemus Tandigala
– Wakil Ketua: Ir. Elisa Bunga Allo
– Sekretaris: Samiun L. Agi
2. Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan):
– Ketua: Yus Mangun
– Wakil Ketua: Sonny Tandra
– Sekretaris: Ronald Gulla
3. Komisi III (Bidang Pembangunan):
– Ketua: Arnila Hi. Moh. Ali
– Wakil Ketua: H. Zainal Abidin Ishak
– Sekretaris: Muhammad Safri
4. Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat):
– Ketua: H. Moh. Hidayat Pakamundi
– Wakil Ketua: Hj. Zalzulmida A. Djanggola
– Sekretaris: Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah
5. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda):
– Ketua: Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu
– Wakil Ketua: Dandy Adhi Prabowo
6. Badan Kehormatan (BK):
– Ketua: Ir. H. Musliman
– Wakil Ketua: Drs. H. Suardi
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam pembentukan struktur kerja DPRD Provinsi Sulteng untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan selama lima tahun ke depan. (KB/*)




