Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Jul 2025

Pergub Pajak Air Permukaan Ditetapkan, Gubernur Anwar Hafid Dorong Kemandirian Pembiayaan Daerah


					Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid (memegang mikrofon), memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, yang digelar di Ruang Kerja Gubernur, Senin (14/07/25). FOTO: istimewa Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid (memegang mikrofon), memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, yang digelar di Ruang Kerja Gubernur, Senin (14/07/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, yang mulai berlaku sejak Juli 2025. Kebijakan ini disosialisasikan di Ruang Kerja Gubernur pada Senin (14/07/25), dihadiri oleh kepala OPD serta perwakilan sejumlah industri dan pertambangan, seperti PT GNI, PT IMIP, , PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.

Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata bersifat fiskal, tetapi merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat kemandirian pembiayaan daerah di tengah menurunnya transfer pusat dan meningkatnya kebutuhan .

“Industri di Sulawesi Tengah berkembang pesat, tapi ketimpangan sosial masih nyata. Pajak bahan bakar, kendaraan, dan air permukaan adalah sumber PAD yang harus kita optimalkan,” ujar Anwar.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Sulteng hanya menerima (DBH) sekitar Rp280 miliar per tahun, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan kontribusi industri besar yang beroperasi di wilayah ini. Menurutnya, perbedaan skema PNBP antara kawasan industri di Morowali dan PT Vale menyebabkan ketimpangan distribusi pendapatan daerah.

Gubernur juga menyoroti pentingnya penertiban kendaraan industri berpelat luar daerah dan transparansi konsumsi bahan bakar sektor industri. Ia menyebutkan, regulasi terkait penggunaan pelat nomor kendaraan Sulawesi Tengah saat ini tengah disusun.

Sementara itu, Kepala (Cikasda), Andi Ruly Djanggola, menjelaskan bahwa penetapan Pergub telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menambahkan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017.

“Tarif baru ini tidak berlaku untuk semua sektor. Misalnya, tarif PDAM hanya dari Rp900 menjadi Rp1.000 per meter kubik, sementara sektor industri dan pertambangan mengalami penyesuaian signifikan,” jelas Ruly.

Di akhir kegiatan, Gubernur Anwar juga memaparkan program prioritas pemerintah daerah, termasuk beasiswa UKT bagi mahasiswa Sulteng, vokasional bagi lulusan SMA/SMK, serta kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk rencana pengiriman mahasiswa ke Tiongkok untuk belajar di bidang strategis seperti metalurgi dan teknologi informasi.

“Kami ingin membangun kemitraan yang adil antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Kami bantu investasi Anda, tapi kami juga mohon bantu kami membangun daerah ini,” pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah