PARIGIMOUTONG,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk dua wilayah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yakni Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Total terdapat 20 blok yang disahkan melalui rekomendasi gubernur setelah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menjelaskan bahwa pengusulan WPR di Parimo telah berlangsung sejak 2021. “Pengusulan WPR dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah pada 8 Juli 2021. Prosesnya panjang, mulai dari penetapan blok, penyusunan dokumen pengelolaan, hingga keluarnya pedoman penyelenggaraan izin dari Menteri ESDM,” terangnya di Parigi, Rabu (01/10/25).
Menurutnya, sebelum izin resmi diterbitkan, Pemprov Sulteng terlebih dahulu menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang. “Dokumen itu sudah ada untuk Desa Buranga, Kayuboko, dan Air Panas,” tambahnya.
Rekomendasi gubernur untuk WPR Kayuboko diterbitkan pada 29 September 2025 melalui Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025. Terdapat 10 blok yang dialokasikan kepada koperasi lokal, masing-masing dengan luasan antara 4 hingga 10 hektar.
Pada hari yang sama, Gubernur Sulteng juga menerbitkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk WPR Air Panas. Sama halnya dengan Kayuboko, wilayah ini mendapat alokasi 10 blok yang dibagi kepada koperasi masyarakat setempat.
Sultanisah menegaskan, meski izin sudah terbit, koperasi belum bisa langsung menambang. “Ada tahapan lanjutan, yakni penyerahan dokumen rencana pertambangan dan pengusulan Kepala Teknik Tambang (KTT). Jadi butuh waktu, setidaknya tiga bulan sebelum aktivitas dimulai,” ujarnya.
Hingga kini, Kabupaten Parimo telah mengusulkan 84 blok WPR dengan total luas sekitar 18 ribu hektare. Estimasi jumlah koperasi mencapai 840 unit, dengan sekitar 8 ribu orang yang sudah berkonsultasi ke Dinas ESDM Sulteng.
Jika seluruh blok berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Sulteng memproyeksi Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) bisa mencapai Rp3,8 miliar per tahun, yang nantinya akan dibagikan ke daerah penghasil. “Bagi yang sudah keluar izin IPR-nya, tetap akan kami tagihkan. Tidak ada pengurangan,” tegas Sultanisah.
Meski demikian, Parimo masih tercatat sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak di Sulteng, walaupun sejak 2021 sudah ada tiga WPR yang disahkan. (KB/*)




