Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Okt 2025

Pemprov Sulteng Terbitkan IPR di Parimo, 20 Blok Kayuboko dan Air Panas Disahkan


					Kantor Gubernur Sulteng. FOTO: istimewa Perbesar

Kantor Gubernur Sulteng. FOTO: istimewa

PARIGIMOUTONG,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi menerbitkan (IPR) untuk dua wilayah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yakni Desa Kayuboko dan , Barat. Total terdapat 20 blok yang disahkan melalui rekomendasi gubernur setelah (WPR) oleh Kementerian ESDM.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menjelaskan bahwa pengusulan WPR di Parimo telah berlangsung sejak . “Pengusulan WPR dilakukan oleh Gubernur pada 8 Juli 2021. Prosesnya panjang, mulai dari penetapan blok, penyusunan dokumen , hingga keluarnya pedoman penyelenggaraan izin dari Menteri ESDM,” terangnya di Parigi, Rabu (01/10/25).

Menurutnya, sebelum izin resmi diterbitkan, Pemprov Sulteng terlebih dahulu menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang. “Dokumen itu sudah ada untuk Desa Buranga, Kayuboko, dan Air Panas,” tambahnya.

Rekomendasi gubernur untuk WPR Kayuboko diterbitkan pada 29 September melalui Nomor: 500.10.2.3/222/Dinas ESDM-G.ST/2025. Terdapat 10 blok yang dialokasikan kepada koperasi lokal, masing-masing dengan luasan antara 4 hingga 10 hektar.

Pada hari yang sama, Gubernur Sulteng juga menerbitkan rekomendasi Nomor: 500.10.2.3/223/Dinas ESDM-G.ST/2025 untuk WPR Air Panas. Sama halnya dengan Kayuboko, wilayah ini mendapat alokasi 10 blok yang dibagi kepada koperasi masyarakat setempat.

Sultanisah menegaskan, meski izin sudah terbit, koperasi belum bisa langsung menambang. “Ada tahapan lanjutan, yakni penyerahan dokumen rencana pertambangan dan pengusulan (KTT). Jadi butuh waktu, setidaknya tiga bulan sebelum aktivitas dimulai,” ujarnya.

Hingga kini, Kabupaten Parimo telah mengusulkan 84 blok WPR dengan total luas sekitar 18 ribu hektare. Estimasi jumlah koperasi mencapai 840 unit, dengan sekitar 8 ribu orang yang sudah berkonsultasi ke Dinas ESDM Sulteng.

Jika seluruh blok berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Sulteng memproyeksi Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) bisa mencapai Rp3,8 miliar per tahun, yang nantinya akan dibagikan ke daerah penghasil. “Bagi yang sudah keluar izin IPR-nya, tetap akan kami tagihkan. Tidak ada pengurangan,” tegas Sultanisah.

Meski demikian, Parimo masih tercatat sebagai salah satu daerah dengan aktivitas tambang tanpa izin terbanyak di Sulteng, walaupun sejak 2021 sudah ada tiga WPR yang disahkan. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah