PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tahap VII tahun 2025.
Penandatanganan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/10/25), diikuti Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra. Novalina, dari Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, program ini juga bertujuan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memperluas basis data perpajakan dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kerja sama ini bukan sekadar administrasi pajak, tetapi langkah nyata memperkuat penerimaan negara dan daerah agar sistem perpajakan kita lebih efisien dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menambahkan, PKS ini akan menjadi payung bagi kegiatan bersama antara DJP dan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak, pemanfaatan data, dan integrasi sistem administrasi perpajakan.
“Kolaborasi ini harus diwujudkan dengan komitmen kuat, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan pemerintah daerah melalui peningkatan PAD dan transfer dana daerah,” tegasnya.
Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh kepala daerah dari 109 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (KB/*)




