PALU,netiz.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah terus mempercepat sertifikasi tanah aset daerah sebagai bentuk pengamanan dan penertiban administrasi pertanahan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah aset Pemprov Sulteng kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, oleh Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, pada Jumat (09/01/26).
Gubernur Anwar Hafid menilai sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
“Melalui sertifikasi ini, aset Pemda memiliki kepastian hukum yang jelas. Ini sangat penting untuk mencegah penyerobotan lahan dan potensi konflik agraria,” kata Gubernur.
Ia juga mendorong agar kerja sama antara Pemprov Sulawesi Tengah dan Kanwil BPN terus ditingkatkan hingga seluruh aset daerah tersertifikasi secara menyeluruh.
Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menjelaskan bahwa legalisasi aset Pemda tidak hanya bertujuan untuk pengamanan, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
“Dengan sertifikasi, aset Pemda terlindungi secara hukum dan dapat dikelola secara lebih tertib. Ini juga mencegah penguasaan ilegal maupun praktik mafia tanah,” jelasnya.
Selain penyerahan sertifikat, Kanwil BPN Sulawesi Tengah juga memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang. Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan pemerintah daerah serta mendorong iklim investasi yang lebih tertata.
Gubernur Anwar Hafid menyambut baik inovasi tersebut dan mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk berperan aktif melengkapi data agar sistem digital pertanahan dapat dimanfaatkan secara optimal. (KB/*)




