PALU,netiz.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) mengeluarkan surat permohonan pencabutan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air milik PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG). Perusahaan ini diduga menggunakan dokumen rekomendasi teknis palsu dalam proses pengurusan izinnya.
Surat resmi bernomor 500.16.6.6/137/CIKASDA/PLBG/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Cikasda Sulteng, Dr. Andi Ruly Djanggola, dijelaskan bahwa izin yang dimiliki PT BTIIG harus dicabut atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
“Izin tersebut kami minta untuk dicabut karena dalam proses pengurusannya, PT BTIIG menggunakan Rekomendasi Teknis yang kami pastikan palsu,” tegas Andi Ruly dalam surat tersebut.
Permintaan pencabutan izin ini berkaitan dengan dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dengan nomor 022000717170400210002. Izin itu diberikan kepada PT BTIIG untuk pengambilan air di Sungai Karaupa, Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Cikasda menegaskan tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis untuk pengusahaan sumber daya air di lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh proses perizinan yang menggunakan dokumen tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap sumber daya air di daerah, kami meminta agar izin ini segera dibatalkan,” tutup Andi Ruly. (*)




