PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di ruang sidang utama pada Senin, (15/07/24), dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan dihadiri oleh para Anggota DPRD serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, yang mewakili Gubernur.
Dalam sambutannya, Zalzulmidah A. Djanggola menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Pada kesempatan yang sama, Sekprov Novalina menyampaikan apresiasinya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras menyusun dan membahas KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025. Ia berharap, melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen Rencana Pembangunan tersebut, rencana ini dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi OPD lingkup Pemda Sulteng dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam rancangan APBD Tahun 2025.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, Eksekutif dan Legislatif di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pembangunan di daerah ini. (TIM)




