PALU,netiz.id — Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu telah menerbitkan surat resmi kepada berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang berjalan dengan prinsip ramah lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengarakan bahwa Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan tujuan utama mendorong kolaborasi dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih berkelanjutan.
“Kami berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilu yang ramah lingkungan. Ini termasuk pengelolaan alat peraga kampanye dengan cara yang tidak merusak lingkungan,” ungkapnya pada Rabu (28/08/24).
Dalam surat tersebut, DLH mengajukan beberapa pedoman penting untuk kampanye luar ruang yang melibatkan massa besar. Di antaranya, penempatan kampanye di ruang terbuka hijau harus dihindari untuk mengurangi risiko kerusakan pada vegetasi.
Selain itu, setiap penyelenggara kampanye diwajibkan untuk membersihkan area setelah acara dan tidak meninggalkannya dalam keadaan kotor. “Kami meminta agar setelah selesai kampanye, area yang digunakan harus dibersihkan dan tidak dibiarkan kotor,” tambahnya.
Surat tersebut juga mencakup aturan mengenai tempat penempatan alat peraga kampanye, yang harus menghindari lokasi-lokasi terlarang seperti pohon dan fasilitas umum lainnya.
Ia juga menyebutkan bahwa alat peraga kampanye setelah digunakan harus dikelola sebagai sampah spesifik, yang berarti tidak dibuang sembarangan atau dibakar. “Alat peraga harus diproses dan dipisahkan untuk memanfaatkan kembali material yang bisa digunakan,” jelas Ibnu.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat lebih ramah lingkungan dan berkontribusi pada pelestarian lingkungan di Kota Palu. (Dg).




