PALU,netiz.id — Pemerintah Kota Palu melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan aksi penertiban reklame di berbagai titik di Kota Palu. Rabu, (5/7/23).
Operasi penertiban ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Palu, beberapa OPD, serta Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Reklame, didukung oleh lurah dan Satgas Pancasila dari Kelurahan Mamboro dan Mamboro Barat.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, menjelaskan bahwa penertiban reklame dilakukan terutama di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, dan sekitar Terminal Mamboro. Namun, upaya penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap di lokasi lain di seluruh Kota Palu.
Menurut Ahmad Haryadi, langkah penertiban ini dilakukan karena reklame-reklame yang ditargetkan belum memiliki izin dan berada di lokasi yang dilarang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame meliputi area perkantoran pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun, serta lingkungan pendidikan,” Ujarnya
Selain itu, lanjut Ahmad, reklame juga dilarang di sekitar fasilitas layanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, jembatan sungai, tiang listrik/traffic light, trotoar, dan area terlarang berdasarkan aturan lalu lintas.
“Pembatasan ini juga berlaku di kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas pemerintah daerah, area pemakaman, serta dalam radius 20 meter dari persimpangan jalan,” Jelasnya
“Pemerintah Kota Palu akan memberikan sanksi administratif kepada pelanggar aturan reklame, termasuk peringatan tertulis, penyegelan bangunan reklame, tanda silang pada materi reklame, penutupan materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.” Tegasnya menambahkan.
Achmad Arwien Afries, ST., MT, selaku Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, berharap agar pemilik usaha reklame dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan yang ada. Diharapkan bahwa tindakan pembongkaran reklame ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran lainnya, sehingga lingkungan kota dapat terjaga dengan baik.
Penertiban reklame ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata ruang yang teratur, menjaga keindahan lingkungan, dan menjalankan regulasi yang berlaku untuk pengelolaan reklame di Kota Palu. Demikian Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu. (TIM)




