Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Apr 2022

Pemkot Palu Akan Tertibkan Reklame Yang Terbukti Melanggar Perwali


					Walikota Palu, Hadianto Rasyid saat memberikan sambutan pada peresmian kantor Perusda Kota Palu. (Photo : Netiz.id) Perbesar

Walikota Palu, Hadianto Rasyid saat memberikan sambutan pada peresmian kantor Perusda Kota Palu. (Photo : Netiz.id)

NETIZ.ID, — Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2012 tentang kebijakan , Pemerintah Kota Palu akan melakukan tindakan tegas.

Hal itu dikatakan Walikota Palu, saat dikonfirmasi. Senin (5/4/2022)

Wali Kota Palu, Hadianto menghimbau untuk pemilik reklame, Agar menertibkan reklame yang melanggar.

“Kebijakan ini diambil menyusul mulai maraknya pemasangan iklan/reklame secara serampangan,” Ujarnya

Lebih lanjut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan, sebagaimana Perwali tersebut, dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup () dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap semua reklame yang terbukti melanggar.

“Pemberian sanksi pun menurutnya akan dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwali tersebut,” Tegas Hadianto

Hadianto juga mengingatkan kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan -perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan.

Walikota Palu akan memberikan tenggat waktu seminggu agar bisa menertibkan sendiri reklame yang dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.

“Pemasangan reklame kata wali kota diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali penyelenggaraan reklame,” Sebutnya

Adapun penegasan pasal 18 antara lain 1. Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :

a. Tidak memiliki izin, b. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. c. Tidak membayar pajak.

d. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

e. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB).

f. Tidak terawat dengan baik.

g. Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.

Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.

3. Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.

4 Bangunan reklame yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi milik pemerintah daerah.

5. Selain sanksi berupa pembongkaran juga dikenakan penundaan tidak diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.

Wali Kota juga menambahkan, upaya penertiban ini sekaligus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame. Terlebih saat ini Pemkot Palu tengah berusaha meraih piala Adipura tahun .

Kemudian Wali Kota juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk partai politik dalam kaitan maupun kampanye menjelang serentak .(***).

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemanfaatan Limbah Pertanian, Disnakeswan Donggala Gelar Pelatihan Fermentasi Jerami Padi

10 Oktober 2024 - 18:55

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Donggala

Pj Bupati Donggala Buka Bimtek SAKIP, Kunci Reformasi Birokrasi yang Akuntabel

10 Oktober 2024 - 18:31

Pemkab Donggala

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani Tunjuk Gosal Syah Ramli Sebagai Plt Asisten III

10 Oktober 2024 - 17:59

Ir. Gosal Syah Ramli

Asisten III Pemkab Donggala, DB Lubis, Resmi Diberhentikan Sementara

10 Oktober 2024 - 17:27

DB Lubis

Kesejahteraan Masyarakat Donggala Memprihatinkan, Moh Yasin Janji Perubahan

10 Oktober 2024 - 13:58

Moh Yasin

Stunting Jadi Prioritas: Diskominfo Donggala Berkolaborasi untuk Edukasi Masyarakat

10 Oktober 2024 - 09:13

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Donggala
Trending di Daerah