Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Apr 2022

Pemkot Palu Akan Tertibkan Reklame Yang Terbukti Melanggar Perwali


					Walikota Palu, Hadianto Rasyid saat memberikan sambutan pada peresmian kantor Perusda Kota Palu. (Photo : Netiz.id) Perbesar

Walikota Palu, Hadianto Rasyid saat memberikan sambutan pada peresmian kantor Perusda Kota Palu. (Photo : Netiz.id)

NETIZ.ID,Palu — Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2012 tentang kebijakan Reklame, Pemerintah Kota Palu akan melakukan tindakan tegas.

Hal itu dikatakan Walikota Palu, Hadianto Rasyid saat dikonfirmasi. Senin (5/4/2022)

, Hadianto menghimbau untuk pemilik reklame, Agar menertibkan reklame yang melanggar.

“Kebijakan ini diambil menyusul mulai maraknya pemasangan iklan/reklame secara serampangan,” Ujarnya

Lebih lanjut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan, sebagaimana Perwali tersebut, dinas terkait yakni () dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap semua reklame yang terbukti melanggar.

“Pemberian sanksi pun menurutnya akan dimaksimalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perwali tersebut,” Tegas Hadianto

Hadianto juga mengingatkan kepada seluruh pihak, utamanya jasa penyedia iklan dan -perusahaan pemasang iklan untuk menertibkan terlebih dahulu semua reklame yang terpasang tidak sesuai ketentuan media dan tata letak yang telah ditetapkan.

Walikota Palu akan memberikan tenggat waktu seminggu agar bisa menertibkan sendiri reklame yang dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.

“Pemasangan reklame kata wali kota diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali penyelenggaraan reklame,” Sebutnya

Adapun penegasan pasal 18 antara lain 1. Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila :

a. Tidak memiliki izin, b. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. c. Tidak membayar pajak.

d. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

e. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar Tata Letak Bangunan (TLB).

f. Tidak terawat dengan baik.

g. Mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan.

Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame dalam batas waktu 3 X 24 jam.

3. Penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu berkoordinasi dengan Polisi Pamong praja sesuai tugas dan fungsinya berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame tersebut.

4 Bangunan reklame yang dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi milik .

5. Selain sanksi berupa pembongkaran juga dikenakan penundaan tidak diperkenankan mengajukan izin reklame baru selama 1 tahun.

Wali Kota juga menambahkan, upaya penertiban ini sekaligus dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada agar mematuhi semua ketentuan terkait penyelenggaraan reklame. Terlebih saat ini tengah berusaha meraih piala Adipura tahun 2023.

Kemudian Wali Kota juga ingin sedini mungkin menegakkan aturan penyelenggaraan reklame bagi semua pihak yang berkepentingan termasuk partai dalam kaitan sosialisasi maupun kampanye menjelang serentak .(***).

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah