Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Agu 2023

Pemkab Donggala Lelang 6 Jabatan, Bupati Kasman Kemungkinan Masih Melantik


					Pemkab Donggala Lelang 6 Jabatan, Bupati Kasman Kemungkinan Masih Melantik Perbesar

DONGGALA,netiz.id — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dipimpin oleh Kepala BKPSDM Isngadi, telah menyusun rencana untuk melaksanakan lelang jabatan di enam dinas yang ditinggalkan oleh kepala dinas yang telah memasuki masa pensiun.

Saat ditemui, Rabu (2/8/23), Isngadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari KSN (Komisi Nasional) pada tanggal 31 kemarin, dan segera setelahnya, 6 dinas akan diadakan lelang untuk mengisi posisi kekosongan tersebut.

menjelaskan beberapa dinas yang akan dilelang adalah kepala Badan Pendapatan yang ditinggalkan oleh Moh Fahri karena pindah ke dinas , kepala BPBD yang ditinggalkan oleh , Badan Penelitian Daerah yang akan ditinggalkan oleh Lutfiah Mangun, PMD yang akan segera pensiun oleh Muzakir, dan staf ahli hukum yang akan ditinggalkan oleh Lukman.

“Prosedur lelang ini telah sesuai dengan yang mengizinkan lelang jabatan 6 bulan sebelum pensiun,” Ucapnya

Isngadi menjelaskan bahwa setiap pejabat yang berminat mengikuti lelang jabatan dapat mengambil lebih dari satu dinas, selama sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Pendaftaran lelang jabatan akan berlangsung selama lima belas hari kerja dan akan melibatkan beberapa tahap seleksi, termasuk seleksi administrasi yang akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus,” Jelasnya

“Hasil seleksi akan dilaporkan kepada bupati pada 28 Agustus, dan kemudian disampaikan ke KSN melalui aplikasi jabatan pada tanggal 29 Agustus 2023,” Tambahnya

Mantan Sekretaris Dinas Perikanan ini menegaskan bahwa setiap dinas yang dilelang akan di-ranking hingga tiga besar, dan bupati akan memilih dari tiga calon terbaik untuk mengisi posisi yang tersedia.

Disinggung mengenai status bupati yang sudah mengundurkan diri, Isngadi menjelaskan bahwa status bupati berbeda dengan kepala dusun.

Menurut Insgadi, Bupati Kasman Lassa dapat melantik pejabat berdasarkan PP 32 tahun , selama belum ada SK pemberhentian dari , sehingga bupati Kasman Lassa masih dapat melaksanakan pelantikan. Demikian Kepala . (KB)

Artikel ini telah dibaca 901 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah