PALU,netiz.id – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 tentang Seruan Bersama Menyambut dan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan kondisi religius, menjaga kekhusyukan, keamanan, ketertiban, serta kerukunan antarumat beragama selama bulan suci Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha. Pertama, tempat hiburan malam dan umum, seperti hotel, restoran, café, bar, karaoke, distributor, dan toko modern, dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai dari 1 (satu) hari sebelum Ramadhan hingga 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.
Kedua, tempat hiburan malam, termasuk bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat, diminta untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Sementara itu, pemilik usaha restoran, café, warung kopi (warkop), dan rumah makan diperbolehkan beroperasi pada siang dan malam hari dengan syarat tertentu, seperti memasang tirai penutup dan tidak menampilkan spanduk atau menu bergambar makanan di depan tempat usaha. Fasilitas live music hanya boleh dioperasikan setelah Sholat Tarawih, yakni pukul 21.30–00.00.
Ketiga, masyarakat Kota Palu diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati nilai-nilai religius bulan suci tersebut.
Keempat, pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman dilarang berjualan di atas trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau, kecuali di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. Seluruh pedagang juga diharapkan turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan.
Terakhir, pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Palu berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang khusyuk, aman, dan tertib. (KB/*)




