Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mar 2025

Pemerintah Kota Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadhan 1446 H


					Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Photo: Humas Pemkota Palu. Perbesar

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Photo: Humas Pemkota Palu.

,netiz.id Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 tentang Seruan Bersama Menyambut dan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan kondisi religius, menjaga kekhusyukan, keamanan, ketertiban, serta kerukunan antarumat beragama selama bulan suci Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Palu, , menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh dan pelaku usaha. Pertama, tempat hiburan malam dan umum, seperti , restoran, café, bar, karaoke, distributor, dan toko modern, dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai dari (satu) hari sebelum Ramadhan hingga 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M.

Kedua, tempat hiburan malam, termasuk bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat, diminta untuk tidak beroperasi selama . Sementara itu, pemilik usaha restoran, café, warung kopi (warkop), dan diperbolehkan beroperasi pada siang dan malam hari dengan syarat tertentu, seperti memasang tirai penutup dan tidak menampilkan spanduk atau menu bergambar makanan di depan tempat usaha. Fasilitas live music hanya boleh dioperasikan setelah Sholat Tarawih, yakni pukul 21.30–00.00.

Ketiga, masyarakat Kota Palu diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati nilai-nilai religius bulan suci tersebut.

Keempat, kaki lima (PKL) dan pedagang musiman dilarang berjualan di atas trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau, kecuali di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat. Seluruh pedagang juga diharapkan turut menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan.

Terakhir, pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang khusyuk, aman, dan tertib. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Strategis dengan ITB, Fokus Beasiswa dan SDM

15 Januari 2026 - 06:25

gubernur sulteng, ANwar Hafid

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG
Trending di Daerah