PALU,netiz.id — Rapat Paripurna DPRD Kota Palu hari ini, Rabu (17/07/24) diruang siding Utama DPRD Kota Palu, mengabarkan penundaan pemekaran Kelurahan Vatutela. Hal ini dikarenakan Tim Pemekaran Kelurahan Vatutela belum memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Ketua Pansus Raperda Pemekaran Kelurahan Vatutela, H. Nanang, menyampaikan bahwa panitia pemekaran belum memiliki dokumen penamaan kelurahan yang dimekarkan dan belum memenuhi salah satu syarat administrasi pembentukan kelurahan, yaitu kejelasan letak wilayah.
“Persyaratan ini penting untuk memastikan kelancaran proses pemekaran dan pemenuhan asas-asas pembentukan kelurahan,” jelas Nanang.
Lebih lanjut, Nanang memaparkan dua permintaan Pansus kepada panitia pemekaran sebagai syarat pemekaran, yaitu Perbandingan jumlah penduduk antara kelurahan yang dimekarkan dengan kelurahan induk dan Kejelasan tapal batas antara kelurahan induk dan kelurahan yang akan dimekarkan.
“Kedua poin tersebut belum dipenuhi oleh panitia pemekaran dan Pemkot Palu hingga saat ini,” tegas Nanang.
Akibatnya, pembahasan pemekaran Kelurahan Vatutela dihentikan sementara dan berkas dikembalikan kepada tim pemekaran dan Pemkot Palu untuk menyelesaikan persyaratan yang belum lengkap.
Penundaan ini diharapkan dapat memperlancar proses pemekaran Kelurahan Vatutela di masa depan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. (KB/*)




