PALU,netiz.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan menyediakan pelayanan publik di Pasar Bambaru untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perizinan.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di Pasar Bambaru pada hari Senin (3/7/23).
Wali Kota menyatakan bahwa layanan perizinan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi lainnya. “Layanan ini meliputi pembayaran pajak dan retribusi lainnya,” ucap Wali Kota.
Di Pasar Bambaru, Wali Kota menjelaskan bahwa akan ada layanan administratif seperti perizinan usaha. Contohnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sumber pendapatan lainnya dapat dilakukan di pusat perbelanjaan yang menjadi pusat pelayanan publik ini. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh ke kantor Wali Kota dari Palu Barat.
Selain itu, menurut Wali Kota, beberapa operasional juga akan dipindahkan ke pusat pelayanan publik ini. “Kemungkinan ke depan, layanan dokumen perusahaan juga akan tersedia. Dengan adanya pusat pelayanan publik diharapkan proses layanan dapat dipercepat,” tutup Wali Kota Palu. (KB/*)




