DONGGALA,netiz.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., dan Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si., resmi ditetapkan sebagai pemenang pemilihan untuk periode 2025–2030. Penetapan ini dikukuhkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2025.
Proses penetapan ini disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala pada Senin, (10/02/25), di ruang sidang utama. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Moh. Taufik, didampingi Wakil Ketua I, Kelvin Soputra, dan Wakil Ketua II, Asis Rauf. Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat (Pj.) Bupati Donggala, Moh. Rifani, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah anggota DPRD Donggala.
Pasangan Vera-Taufik berhasil meraih 61.883 suara atau 38,6% dari total suara sah, mengungguli pasangan calon lainnya dengan nomor urut 3. Keputusan KPU ini diumumkan secara resmi pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 21.03 WITA, dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Dengan resminya penetapan ini, pasangan Vera-Taufik akan memimpin Kabupaten Donggala selama lima tahun ke depan, mulai 2025 hingga 2030. Proses pemilihan yang telah berakhir ini menjadi babak baru bagi pasangan terpilih untuk mengemban amanah memimpin daerah yang penuh tantangan. (KB)




