JAKARTA,netiz.id — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) pada Kamis kemarin (13/06/24). Konsultasi ini dipimpin oleh Ketua Pansus Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi oleh anggota DPRD lainnya.
Rombongan Pansus I disambut oleh Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa & Pedesaan, Dra. Dewi Yuliani, beserta jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa tujuan Ranperda ini adalah untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa di Sulawesi Tengah.
“Dalam proses pembentukan perda ini, kami membutuhkan petunjuk, masukan, saran, dan bimbingan untuk memperkaya isi perda,” ujar Sri Indraningsih Lalusu.
Sebelum melakukan konsultasi di Kemendes, Pansus I telah melaksanakan uji publik yang melibatkan perwakilan dari setiap daerah/kabupaten di Sulteng. Dari uji publik ini, banyak masukan yang mendukung Ranperda tersebut.
Dra. Dewi Yuliani, menyambut baik inisiatif ini karena sejalan dengan visi Kemendes. Ia menekankan beberapa poin penting terkait Ranperda ini, antara lain pentingnya peran desa sebagai pelaku utama pembangunan sesuai dengan UU Desa, perhatian terhadap kelestarian lingkungan dan ketahanan terhadap perubahan iklim, serta pentingnya pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai indikator kemajuan desa. Ia juga menekankan perlunya kebijakan asimetris yang mempertimbangkan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
Selain itu, Dra. Dewi Yuliani, mengingatkan bahwa Kemendes sedang menyusun RPJPN 2045 dan RPJMN 2025-2029. Oleh karena itu, Ranperda ini harus selaras dengan dokumen perencanaan nasional tersebut.
“Ukuran keberhasilan dari desa ini adalah desa yang mandiri, Kami mendorong ide-ide kreatif dan kebijakan asimetris untuk memberdayakan desa di Sulteng,” ujar Dra. Dewi Yuliani,
Konsultasi ini merupakan langkah penting dalam penyusunan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Masukan dari Kemendes diharapkan dapat membantu Pansus I untuk menyempurnakan Ranperda ini sebelum diajukan kepada DPRD Sulteng untuk disahkan. Demikian Dra. Dewi Yuliani. (*)




