NETIZ.ID,Morowali Utara — Diduga Mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi kecamatan Soyo Jaya, DW bersama seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memalsukan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2021.
Akibatnya, Dugaan pemalsuan dokumen SKT berlanjut ke ranah kepolisian yakni Polres Morowali Utara.
Kades Tamainusi saat ini, Ahlis mengatakan bahwa ada pertemuan di ruangan Kasatreskrim Morut siang tadi dengan memperlihatkan sejumlah pemalsuan dokumen ditemukan.
“Ada 21 surat keterangan tanah dengan luas 42 hektar dalam dokumen yang dipalsukan,” Ujar Kades Tamainusi. Senin (25/4/2022)
Lebih lanjut, Ahlis mengungkapkan bahwa pemalsuan dokumen SKT ini sangat menonjol, terjadi kesalahan penulisan nama. Dibagian awal tertulis Desa Bunta, sementara yang bertanda tangan dibagian bawah Surat mengetahui kepala Desa Tamainusi DW.
Sementara itu pertemuan dengan Kasat Reskrim ini dihadiri ketua BPD, wakil BPD, dan manejemen PT. Mega Indah Perkasa (MIP) perusahaan Tambang yang akan beroperasi di Desa Tamainusi.
Kini, mantan Kades Tamainusi DW dan oknum ASN tersebut terancam pidana pemalsuan dokumen.
Hingga berita ini terbit, mantan kades dan oknum ASN tidak dapat dihubungi. (KB/*)