MOROWALI,netiz.id — Seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bernama Mariana Udin Samsudin diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan yang telah bersertifikat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Lahan tersebut merupakan milik Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy dengan luas total mencapai 4300m2. Karena lokasinya berada tepat di jalan poros Trans Sulawesi dengan luas 4300m2, kerugian yang dialami oleh Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Dampak dari penyerobotan tersebut, tim Pengacara/Kuasa Hukum Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy dari Kantor Anugrah Anutapura Law Firm telah melayangkan somasi/teguran hukum kepada Ibu Mariana Udin Samsudin atas dugaan tindakan penyerobotan dan penggelapan yang dilakukan olehnya.
“Kami telah melakukan pengecekan lokasi dan bertemu langsung dengan orang-orang yang membangun usaha di atas tanah klien kami. Dari situ, kami mendapatkan informasi bahwa mereka menyewa lokasi dan bangunan yang mereka tempati dari seorang PNS Guru yang bernama Mariana Udin Samsudin,” Ujar Rahmat Hidayat, Direktur AA Law Firm saat dihubungi melalui telepon seluler.
“Oleh karena itu, kami telah mengirimkan surat Somasi kepada Ibu Mariana sebanyak dua kali sebelumnya. Isi somasi tersebut adalah memberikan teguran hukum dan memerintahkan Ibu Mariana untuk segera mengosongkan lokasi yang merupakan milik klien kami. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima respon yang positif dari beliau, bahkan tidak ada itikad baik dari beliau untuk berkomunikasi dengan pihak kami guna membicarakan permasalahan ini secara baik-baik,” tuturnya menambahkan
Rahmat menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kepemilikan tanah klien kami sangat jelas sesuai dengan sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 02257 dengan luas 2.150 m2 atas nama Davit Elecson, dan SHM Nomor 02258 seluas 2.150 m2 atas nama Vindy. Pihak kami, yang saat itu diwakili oleh Bapak Nasrudin, telah berusaha untuk membicarakan masalah ini dengan pemerintah setempat dan pihak-pihak terkait agar dapat ditemukan solusi melalui pendekatan kekeluargaan. Namun, karena tidak ada kesepakatan yang tercapai, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum,” tambah Rahmat Hidayat.
Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan semi permanen dan bangunan beton yang belum jelas peruntukannya. Bangunan semi permanen dan bangunan kayu tersebut telah digunakan untuk beberapa usaha, antara lain usaha mebel yang dijalankan oleh Bapak Jummanang dan Bapak Lukman, penjual gorengan Bapak Mahfud, penjual Alat Pelindung Diri (APD) Basri, dan pedagang barang campuran (kios) yang ditempati oleh Eben Haizer Tandiallo, Mebel Afiqa, Kios Ririn Delvi Mentari, Yakop Barber Shop, Hasna penjual nasi kuning, dan Nursalim pencucian.
“Kami telah memberikan penjelasan kepada para penyewa lahan yang menduduki tanah klien kami bahwa mereka menyewa tanah bukan dari pemilik tanah. Oleh karena itu, kami meminta mereka untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang akan dijalani ke depan. Jika Ibu Mariana tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu beberapa hari ke depan, kami akan mengambil langkah hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata,” tutup Rahmat Hidayat mengakhiri pembicaraan.
Seperti yang diketahui, sengketa tanah di Morowali, terutama di Bahodopi, cukup banyak. Hal ini memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah yang menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah. Tujuannya adalah agar di masa depan, perolehan tanah oleh wajib pajak dapat dilakukan dengan baik dan berkepastian hukum, sehingga siapa pun yang memiliki tanah secara sah dan sesuai prosedur tidak perlu khawatir tanahnya akan diserobot dengan cara melawan hukum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (TIM)




