Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Jun 2023

Oknum ASN Morowali Diduga Serobot Lahan Bersertifikat.


					Photo : ist Perbesar

Photo : ist

MOROWALI,netiz.id — Seorang oknum Aparat Sipil Negara () yang bernama Mariana Udin Samsudin diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan yang telah bersertifikat di Desa , Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Lahan tersebut merupakan milik Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy dengan luas total mencapai 4300m2. Karena lokasinya berada tepat di jalan poros Trans Sulawesi dengan luas 4300m2, kerugian yang dialami oleh Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy diperkirakan mencapai angka rupiah.

Dampak dari penyerobotan tersebut, tim Pengacara/ Bapak Davit Elecson dan Ibu Vindy dari Kantor Anugrah Anutapura Law Firm telah melayangkan somasi/teguran hukum kepada Ibu Mariana Udin Samsudin atas dugaan tindakan penyerobotan dan penggelapan yang dilakukan olehnya.

“Kami telah melakukan pengecekan lokasi dan bertemu langsung dengan orang-orang yang membangun usaha di atas tanah klien kami. Dari situ, kami mendapatkan bahwa mereka menyewa lokasi dan bangunan yang mereka tempati dari seorang PNS Guru yang bernama Mariana Udin Samsudin,” Ujar Rahmat Hidayat, Direktur AA Law Firm saat dihubungi melalui telepon seluler.

“Oleh karena itu, kami telah mengirimkan surat Somasi kepada Ibu Mariana sebanyak dua kali sebelumnya. Isi somasi tersebut adalah memberikan teguran hukum dan memerintahkan Ibu Mariana untuk segera mengosongkan lokasi yang merupakan milik klien kami. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima respon yang positif dari beliau, bahkan tidak ada itikad baik dari beliau untuk berkomunikasi dengan pihak kami guna membicarakan permasalahan ini secara baik-baik,” tuturnya menambahkan

Rahmat menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun tidak berhasil mencapai antara kedua belah pihak.

“Kepemilikan tanah klien kami sangat jelas sesuai dengan sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 02257 dengan luas 2.150 m2 atas nama Davit Elecson, dan SHM Nomor 02258 seluas 2.150 m2 atas nama Vindy. Pihak kami, yang saat itu diwakili oleh Bapak Nasrudin, telah berusaha untuk membicarakan masalah ini dengan pemerintah setempat dan pihak-pihak terkait agar dapat solusi melalui pendekatan kekeluargaan. Namun, karena tidak ada kesepakatan yang tercapai, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum,” tambah Rahmat Hidayat.

Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan semi permanen dan bangunan beton yang belum jelas peruntukannya. Bangunan semi permanen dan bangunan kayu tersebut telah digunakan untuk beberapa usaha, antara lain usaha mebel yang dijalankan oleh Bapak Jummanang dan Bapak Lukman, penjual gorengan Bapak Mahfud, penjual Alat Pelindung Diri (APD) Basri, dan pedagang barang campuran () yang ditempati oleh Eben Haizer Tandiallo, Mebel Afiqa, Kios Ririn Delvi Mentari, Yakop Barber Shop, Hasna penjual nasi kuning, dan Nursalim pencucian.

“Kami telah memberikan penjelasan kepada para penyewa lahan yang menduduki tanah klien kami bahwa mereka menyewa tanah bukan dari pemilik tanah. Oleh karena itu, kami meminta mereka untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang akan dijalani ke depan. Jika Ibu Mariana tidak menunjukkan itikad baik dalam waktu beberapa hari ke depan, kami akan mengambil langkah hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata,” tutup Rahmat Hidayat mengakhiri pembicaraan.

Seperti yang diketahui, tanah di Morowali, terutama di Bahodopi, cukup banyak. Hal ini memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah yang menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah. Tujuannya adalah agar di masa depan, perolehan tanah oleh pajak dapat dilakukan dengan baik dan berkepastian hukum, sehingga siapa pun yang memiliki tanah secara sah dan sesuai prosedur tidak perlu khawatir tanahnya akan diserobot dengan cara melawan hukum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (TIM)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah