Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Feb 2026

Niat Jual Sabu ke Morowali, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Jalur Trans Sulawesi


					Dua pria asal Parigi Moutong yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu masing-masing berinisial IL (30) dan UR (21). Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng Perbesar

Dua pria asal Parigi Moutong yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu masing-masing berinisial IL (30) dan UR (21). Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng

DONGGALA,netiz.id — Direktorat Reserse Narkoba () Polda meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis di jalur Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, .

Penangkapan dilakukan pada Selasa (03/02/26) sekitar pukul 00.20 WITA saat tim opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan patroli rutin dan mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IL (30) dan UR (21). Dari hasil awal, diketahui bahwa keduanya membeli sabu-sabu di dan berencana menjualnya kembali ke wilayah Kabupaten Morowali.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penghentian dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu saset plastik besar dan satu saset plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 22,85 gram.

“Barang bukti tersebut di dalam bungkusan rokok merek Potenza Bold warna hitam. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka,” ujar Sembiring di Palu, Kamis (05/02/26).

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone masing-masing merek Infinix warna silver dan Oppo warna biru tua, satu bungkus rokok Potenza Bold, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.

Sembiring menambahkan, kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten . IL diketahui tidak memiliki pekerjaan, sementara UR berstatus sebagai di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu.

“Keduanya untuk sementara diduga sebagai pengedar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga diimbau agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Anwar Hafid Serukan Dukungan Penuh Pemda untuk Bank Sulteng

5 Februari 2026 - 17:31

Gubernur Anwar Hafid

Wagub Sulteng Panen Perdana Udang Vaname di Palu Utara, Dorong Program Berani Tangkap Banyak

5 Februari 2026 - 17:12

Wagub Reny Lamadjido

Desa Toaya Raih Apresiasi sebagai Calon Percontohan Desa Anti Korupsi Sulawesi Tengah

5 Februari 2026 - 16:40

Desa Toaya

Bupati Donggala Terima Penghargaan atas Dukungan Pembentukan POSBANKUM Desa

5 Februari 2026 - 08:52

Bupati Vera Elena Laruni

PSN Smelter Hijau Parimo Dirancang Sejak 2023, Anwar Hafid: Industri Masa Depan untuk Baterai Mobil Listrik

5 Februari 2026 - 06:42

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Ingin Bank Sulteng Jadi Ikon Termegah Sulawesi Tengah

5 Februari 2026 - 06:27

Gubernur Anwar Hafid
Trending di Daerah