Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Feb 2025

MK Pastikan Kemenangan Hadianto–Imelda, Gugatan Hidayat–Andi Nur Lamakarate Mental


					Wali Kota Palu Terpilih periode 2024-2029, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin. //FOTO:GINDA Perbesar

Wali Kota Palu Terpilih periode 2024-2029, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin. //FOTO:GINDA

PALU,netiz.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara menolak pasangan calon Wali Kota dan Wakil , Hidayat– Nur Lamakarate, terkait hasil Kepala Daerah () Kota Palu tahun . Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (05/02/25).  

Dalam amar putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.  

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak.  

Mahkamah menilai bahwa seluruh tahapan Pilkada Kota Palu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.  

Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan Rasyid–, mencapai 37,5 persen. Selisih suara yang signifikan ini semakin menguatkan keyakinan Mahkamah bahwa tidak ada pelanggaran yang berdampak pada hasil akhir Pilkada.  

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang tersebut.  

Diketahui, pasangan Hidayat–Andi Nur Lamakarate mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada 9 Desember 2024 dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Palu Tahun 2024.  

Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palu oleh KPU. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, MK memutuskan menolak seluruh dalil permohonan pemohon.  

Dengan putusan ini, pasangan Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin tetap sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih periode 2024–2029.  

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah