PALU,netiz.id — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta menghapus hak perdata masyarakat atas tanah. Ia menekankan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan di atas lahan warga tanpa persetujuan pemilik sah, meskipun izin tambang telah diterbitkan.
Penegasan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menemui langsung aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge usai Salat Dzuhur di Masjid Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/12/25). Dalam aksi itu, warga menuntut pencabutan izin tambang mineral batuan yang dinilai merampas ruang hidup dan melanggar hak atas tanah masyarakat.
“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan dari pemiliknya, maka penambangan tidak boleh dilakukan,” tegas Anwar Hafid.
Warga Desa Loli Oge menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah mereka. Perwakilan warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan pertambangan. Menurut mereka, klaim persetujuan yang beredar hanya bersumber dari aparat desa dan tidak pernah diputuskan melalui musyawarah bersama warga.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya menolak penerbitan izin tambang mineral baru, mendesak pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta meminta pengungkapan kasus penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah. Warga juga menuntut transparansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), pendataan seluruh pemilik lahan untuk penerbitan pengantar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), serta evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loli Oge.
Selain itu, warga meminta klarifikasi pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas jalan desa tanpa sosialisasi. Mereka juga menyayangkan adanya pelaporan ke kepolisian terhadap warga dan meminta penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur mediasi.
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge mengungkapkan, dari tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin di wilayah tersebut, hanya satu perusahaan yang melakukan sosialisasi kepada warga, yakni PT Asia Amanah Mandiri. Meski warga menolak dan belum pernah melakukan pelepasan lahan, izin operasional tetap diterbitkan. Total luas konsesi tambang di wilayah itu mencapai sekitar 151,30 hektare, yang dikhawatirkan akan menggusur warga dari kampung halaman mereka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anwar Hafid menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan inventarisasi awal terhadap persoalan perizinan tambang di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Ia mengakui, sejumlah IUP di Kota Palu bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan permukiman dan taman kota.
Sementara di Kabupaten Donggala, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, yang menjadi dasar penerbitan izin meskipun bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dasar terbitnya izin adalah perda tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” ujarnya.
Dari aspek kehutanan, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang berada di dalam kawasan hutan. Temuan tersebut berpotensi menjadi dasar pencabutan izin setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Gubernur juga menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin.
Aksi berlangsung tertib dan diakhiri dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses evaluasi perizinan tambang hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. (KB/*)




