Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Des 2025

Meski Ada IUP, Gubernur Sulteng Tegaskan Tambang Tak Boleh Sentuh Tanah Warga


					Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid (berpeci), berdialog langsung dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge yang menggelar aksi penolakan tambang mineral batuan di Masjid Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Senin (29/12/25). FOTO: istimewa Perbesar

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid (berpeci), berdialog langsung dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge yang menggelar aksi penolakan tambang mineral batuan di Masjid Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Senin (29/12/25). FOTO: istimewa

PALU,netiz.idGubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa keberadaan (IUP) tidak serta-merta menghapus hak perdata masyarakat atas tanah. Ia menekankan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan di atas lahan warga tanpa persetujuan pemilik sah, meskipun izin tambang telah diterbitkan.

Penegasan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menemui langsung demonstrasi Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge usai Salat Dzuhur di Kantor , Senin (29/12/25). Dalam aksi itu, warga menuntut pencabutan izin tambang mineral batuan yang dinilai merampas ruang hidup dan melanggar hak atas tanah masyarakat.

“Walaupun ada IUP, kalau itu tanah masyarakat dan tidak ada persetujuan dari pemiliknya, maka penambangan tidak boleh dilakukan,” tegas Anwar Hafid.

Warga Desa Loli Oge menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah mereka. Perwakilan warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan pertambangan. Menurut mereka, klaim persetujuan yang beredar hanya bersumber dari aparat desa dan tidak pernah diputuskan melalui musyawarah bersama warga.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya menolak penerbitan izin tambang mineral baru, mendesak pengusutan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum aparat desa, serta meminta pengungkapan kasus penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik sah. Warga juga menuntut transparansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), pendataan seluruh pemilik lahan untuk penerbitan pengantar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), serta evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loli Oge.

Selain itu, warga meminta klarifikasi pembangunan pondasi oleh PT Wadi Al Aini Membangun yang diduga berdiri di atas desa tanpa . Mereka juga menyayangkan adanya pelaporan ke kepolisian terhadap warga dan meminta penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur mediasi.

Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge mengungkapkan, dari tujuh perusahaan tambang yang mengantongi izin di wilayah tersebut, hanya satu perusahaan yang melakukan sosialisasi kepada warga, yakni PT Asia Amanah Mandiri. Meski warga menolak dan belum pernah melakukan pelepasan lahan, izin operasional tetap diterbitkan. Total luas konsesi tambang di wilayah itu mencapai sekitar 151,30 hektare, yang dikhawatirkan akan menggusur warga dari kampung halaman mereka.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anwar Hafid menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan inventarisasi awal terhadap persoalan perizinan tambang di dan . Ia mengakui, sejumlah IUP di Kota Palu bertentangan dengan tata ruang karena berada di kawasan permukiman dan taman kota.

Sementara di Kabupaten Donggala, Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022 menetapkan sebagian wilayah sebagai kawasan pertambangan, yang menjadi dasar penerbitan izin meskipun bertentangan dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dasar terbitnya izin adalah tata ruang. Karena itu, tata ruang yang bertentangan perlu dievaluasi,” ujarnya.

Dari aspek kehutanan, pemerintah provinsi juga menemukan indikasi sejumlah izin tambang berada di dalam kawasan hutan. tersebut berpotensi menjadi dasar pencabutan izin setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Gubernur juga menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama masih terdapat hak masyarakat di dalam wilayah izin.

Aksi berlangsung tertib dan diakhiri dengan komitmen warga untuk terus mengawal proses evaluasi perizinan tambang hingga hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah