DONGGALA,netiz.id — Dalam menindaklanjuti Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kabupaten Donggala bersama mitra kerja, terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan terkait hasil RDP.
Anggota Komisi II DPRD Donggala, Mahmud Petahawi saat dikonfirmasi media ini saat setelah rapat Paripurna di ruang sidang utama. Senin (13/11/23)
Ia mengatakan bahwa Salah satu fokus utama adalah penanganan polemik terkait dugaan Cacat Administrasi pada seleksi pengangkatan Direktur dan Dewas PDAM Uwelino serta pengelolaan Aset Daerah.
“Rekomendasi pertama mencakup langkah-langkah konkret, di antaranya Bupati Donggala akan melakukan penelusuran kembali terhadap proses seleksi, mulai dari pembentukan panitia seleksi hingga penetapan calon direksi,” ucapnya
Lanjut Politisi PDIP itu, Khususnya, pemeriksaan akan difokuskan pada syarat-syarat calon direksi yang diduga memiliki kekeliruan administrasi. Selain itu, Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah terkait.
“Langkah berikutnya melibatkan penyesuaian jumlah anggota Dewan Pengawas Uwe Lino sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022,” Katanya
Kemudian, Rekomendasi kedua menyoroti isu pengelolaan Aset Daerah, termasuk kasus-kasus penggelapan, pencurian, dan pemanfaatan Aset Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan. Bupati Donggala diharapkan segera membentuk tim investigasi internal untuk mengkaji pengelolaan Aset yang terjadi saat ini.
Selain itu, kata dia lagi, tindakan tegas diambil dengan menonaktifkan sementara seluruh pengelola aset Daerah yang diduga terlibat atau mengetahui kasus penggelapan, pencurian, dan penyalahgunaan aset.
“Proses penonaktifan dilakukan secara struktural sampai batas waktu tim investigasi internal selesai menjalankan tugasnya, dengan laporan hasil dan tembusan kepada DPRD Kabupaten Donggala.” Pungkasnya. (KB)




