PALU,netiz.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk seorang residivis penipuan yang kerap mengaku sebagai pejabat Polri. Pelaku berinisial SAN (47) ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu, (29/01/25)
Dalam melancarkan aksinya, SAN mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng. Ia menghubungi sejumlah pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta sejumlah uang dengan dalih kedinasan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mencatut nama pejabat di Polda Sulteng, tetapi juga pernah mengaku sebagai pejabat di beberapa Polda lainnya.
“Pelaku berinisial SAN, warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Ia merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya di Palu, Sabtu (01/02/25).
Modus operandi yang dilakukan SAN terbilang sederhana namun cukup meyakinkan. Pelaku membeli kartu perdana baru, lalu membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari internet. Dengan identitas palsu tersebut, SAN menghubungi calon korbannya untuk meminta transfer sejumlah uang.
“Ada dua pejabat Polda Sulteng yang namanya dicatut, yaitu Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp +62 812-9310-0591 untuk mengaku sebagai Wakapolda dan +62 813-5304-8067 untuk mengaku sebagai Dirreskrimsus,” jelas Djoko.
Uang hasil penipuan tersebut ditransfer ke rekening BRI 0500-1019-5275-07 atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah menerima transfer, pelaku langsung memblokir kontak korbannya sehingga para korban baru menyadari bahwa mereka telah tertipu.
Menurut Djoko, SAN juga diketahui pernah melakukan aksi serupa dengan mencatut nama pejabat di Polda Jawa Timur, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur. Ketiga kasus tersebut telah diproses dan diputus di pengadilan. Selain itu, SAN juga memiliki catatan kriminal terkait kasus narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk berhati-hati jika menerima pesan atau telepon mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Jika merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, segera laporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng,” tegas Kabidhumas.
Atas perbuatannya, SAN dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (KB/*)




