Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jun 2024

Maraknya Usaha Simpan Pinjam Ilegal di DIY, JPKP Imbau Masyarakat Waspada


					JPKP di Pedukuhan Sembuh Wetan, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Sabtu (29/06/24) sore. photo: wr Perbesar

JPKP di Pedukuhan Sembuh Wetan, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Sabtu (29/06/24) sore. photo: wr

DIY,netiz.id — Saat ini, marak usaha simpan pinjam yang disinyalir atau tidak memiliki legalitas resmi di . Akibatnya, masyarakat menjadi sasaran utama oknum pelaku koperasi liar tersebut.

Untuk menanggapi masalah ini, Jaringan Pendamping Kebijakan (JPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat di Kabupaten untuk tidak menggunakan jasa peminjaman ilegal yang lebih dikenal sebagai “Bank Pelecit”. Dalam sebuah kegiatan blusukan yang dilakukan oleh JPKP di Pedukuhan Sembuh Wetan, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Sabtu (29/06/24) sore, Sekretaris Wilayah DPW JPKP , Ari Kusharyono, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya simpan pinjam ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

Ari Kusharyono, yang didampingi oleh Ketua Lembaga Hukum JPKP DIY, Kristin, , , dan Bendahara JPKP DIY, S. Main Togatorop, menyatakan, “Hari ini kami melakukan blusukan JPKP di Pedukuhan Sembuh Wetan di wilayah Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, terkait maraknya simpan pinjam ilegal yang cukup merugikan masyarakat.”

Tim JPKP yang hadir disambut hangat oleh Kepala Dusun, Handoko, di kediamannya. Handoko berharap edukasi dan kepada masyarakat tentang risiko meminjam uang ke koperasi ilegal dapat mencegah kerugian yang dialami warga. “Alhamdulillah, kami mendapatkan pencerahan terkait hal ini. Saya juga akan menekankan kepada warga saya agar jangan menggunakan jasa pinjaman ilegal seperti koperasi, karena suku bunganya yang sangat tinggi,” ujar Handoko.

Handoko juga menambahkan bahwa masih banyak usaha jasa pinjaman resmi yang memiliki badan hukum dan menawarkan suku bunga yang lebih ringan. “Tentu, kita berharap warga kita teredukasi terkait potensi risiko yang dihadapi,” tambahnya.

Kristin, Ketua LBH JPKP DIY, juga menyarankan warga untuk menggunakan jasa pinjaman resmi atau yang berbadan hukum agar terjamin dan mampu mengembalikan uangnya tanpa ribet atau risiko tinggi. “Risiko pinjaman ilegal adalah suku bunga yang tinggi. Dari analisis JPKP, ada ratusan pelaku usaha pinjaman ilegal selain pinjaman online. Pinjaman liar itu justru menggunakan nama koperasi, namun asas koperasinya tidak melekat atau dilaksanakan. Saya harap warga tidak menggunakan pinjaman ilegal, walaupun cara meminjamnya cepat. Namun, bunganya sangat mencekik,” kata Kristin.

 

Ari Kusharyono juga menambahkan bahwa jika ada warga yang dirugikan akibat pinjaman ilegal, mereka dapat menghubungi JPKP untuk mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun . “Pendampingan kami lakukan untuk menjaga warga agar tidak merasa terancam atau mengalami perbuatan tidak menyenangkan karena terlilit hutang pinjaman ilegal tersebut. Maka, disarankan warga bijak dalam menggunakan pinjaman resmi. Berpikir dahulu sebelum bertindak,” pungkasnya.

Dengan adanya imbauan dan edukasi dari JPKP ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman, sehingga terhindar dari jeratan koperasi ilegal yang merugikan.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah