DIY,netiz.id — Saat ini, marak usaha simpan pinjam yang disinyalir ilegal atau tidak memiliki legalitas resmi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Akibatnya, masyarakat menjadi sasaran utama oknum pelaku koperasi liar tersebut.
Untuk menanggapi masalah ini, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat di Kabupaten Sleman untuk tidak menggunakan jasa peminjaman ilegal yang lebih dikenal sebagai “Bank Pelecit”. Dalam sebuah kegiatan blusukan yang dilakukan oleh JPKP di Pedukuhan Sembuh Wetan, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Sabtu (29/06/24) sore, Sekretaris Wilayah DPW JPKP DIY, Ari Kusharyono, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya simpan pinjam ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Ari Kusharyono, yang didampingi oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum JPKP DIY, Kristin, SH, MH, dan Bendahara JPKP DIY, S. Main Togatorop, menyatakan, “Hari ini kami melakukan blusukan JPKP di Pedukuhan Sembuh Wetan di wilayah Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, terkait maraknya simpan pinjam ilegal yang cukup merugikan masyarakat.”
Tim JPKP yang hadir disambut hangat oleh Kepala Dusun, Handoko, di kediamannya. Handoko berharap edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang risiko meminjam uang ke koperasi ilegal dapat mencegah kerugian yang dialami warga. “Alhamdulillah, kami mendapatkan pencerahan terkait hal ini. Saya juga akan menekankan kepada warga saya agar jangan menggunakan jasa pinjaman ilegal seperti koperasi, karena suku bunganya yang sangat tinggi,” ujar Handoko.
Handoko juga menambahkan bahwa masih banyak usaha jasa pinjaman resmi yang memiliki badan hukum dan menawarkan suku bunga yang lebih ringan. “Tentu, kita berharap warga kita teredukasi terkait potensi risiko yang dihadapi,” tambahnya.
Kristin, Ketua LBH JPKP DIY, juga menyarankan warga untuk menggunakan jasa pinjaman resmi atau yang berbadan hukum agar terjamin dan mampu mengembalikan uangnya tanpa ribet atau risiko tinggi. “Risiko pinjaman ilegal adalah suku bunga yang tinggi. Dari analisis JPKP, ada ratusan pelaku usaha pinjaman ilegal selain pinjaman online. Pinjaman liar itu justru menggunakan nama koperasi, namun asas koperasinya tidak melekat atau dilaksanakan. Saya harap warga tidak menggunakan pinjaman ilegal, walaupun cara meminjamnya cepat. Namun, bunganya sangat mencekik,” kata Kristin.
Ari Kusharyono juga menambahkan bahwa jika ada warga yang dirugikan akibat pinjaman ilegal, mereka dapat menghubungi JPKP untuk mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun perlindungan. “Pendampingan kami lakukan untuk menjaga warga agar tidak merasa terancam atau mengalami perbuatan tidak menyenangkan karena terlilit hutang pinjaman ilegal tersebut. Maka, disarankan warga bijak dalam menggunakan pinjaman resmi. Berpikir dahulu sebelum bertindak,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan dan edukasi dari JPKP ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman, sehingga terhindar dari jeratan koperasi ilegal yang merugikan.




