Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Mei 2022

Langgar SE ESDM, SPBU Di Donggala Masih Melayani Pengisian Jerigen Jenis Pertalite


					Langgar SE ESDM, SPBU Di Donggala Masih Melayani Pengisian Jerigen Jenis Pertalite Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Donggala 74.94311 tepat di jalan Trans Sulawesi kelurahan Kecamatan masih saja melayani untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Padahal sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah jelas bahwa untuk BBM jenis Pertalite dilarang melayani pengisian jerigen.

Diketahui PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen.

Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar jenis Pertalite ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Pjs Corporate Secretary PT , Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.m

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto seperti yang di lansir CNBC Indonesia, Jumat (8/4/2022).

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar , bukan untuk dijual kembali.

“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” Ujarnya.

Ical salah satu pengendara asal kota kaget saat melihat operator masih melayani Pengisian BBM jenis Pertalite di Jerigen, saat itu ical hendak mengisi tangki kendaraan motornya untuk bepergian ke tempat .

“Aneh, kok SPBU Donggala masih melayani pengisian jerigen untuk BBM Pertalite. Itu kan sudah jelas di SE menteri ESDM. Kalau untuk BBM , itu memang untuk nelayan atau mesin diesel yang ada di kebun dan persawahan,” Beber Ical.

Anehnya lagi kata Ical, Stiker atau spanduk pemberitahuan atau SE dari Mentri ESDM tidak ada terpasang disetiap dinding SPBU Donggala. Sedangkan untuk SPBU Palu itu rata-rata ada terpajang SE tersebut. Demikian Ical.

Sementara itu, penanggungjawab SPBU Donggala, Aseng saat di konfirmasi terkait SE dari Mentri ESDM mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui surat edaran tersebut, namun permintaan warga menurutnya tidak bisa ia halangi.

“Saya tahu ada surat edaran kementerian, saya fleksibel saja kalau warga minta dilarang isi jerigen saya kancing saja,” Ujarnya, Rabu (18/5/2022). (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sulteng Pantau Langsung PSU di Parigi Moutong

17 April 2025 - 22:01

Arus Abdul Karim

Atasi Krisis Energi, Gubernur Sulteng Dorong Pembangunan SPPBE di Poso

17 April 2025 - 20:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Reses M. Sultan Amin B, Warga Siranindi Desak Perbaikan Infrastruktur dan Pemutihan PBB

17 April 2025 - 17:37

M Sultan Amin B

Tak Ada ‘Orang Dalam’! Gubernur Sulteng Minta Pejabat Tunjukkan Gagasan Nyata

17 April 2025 - 16:25

Anwar Hafid

Pipa Induk Rusak Diterjang Banjir, Warga Banawa dan Banawa Tengah Bakal Krisis Air

17 April 2025 - 13:43

Pipa PDAM Donggala

Dua Terpidana Kasus Kambing Gercep Desa Siweli Masuk Rutan

17 April 2025 - 13:23

Kejari Donggala
Trending di Daerah