NETIZ.ID,Donggala — Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Donggala 74.94311 tepat di jalan Trans Sulawesi kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Banawa masih saja melayani pengisian jerigen untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Padahal sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah jelas bahwa untuk BBM jenis Pertalite dilarang melayani pengisian jerigen.
Diketahui PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen.
Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar jenis Pertalite ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.m
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto seperti yang di lansir CNBC Indonesia, Jumat (8/4/2022).
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” Ujarnya.
Ical salah satu pengendara asal kota Palu kaget saat melihat operator SPBU Donggala masih melayani Pengisian BBM jenis Pertalite di Jerigen, saat itu ical hendak mengisi tangki kendaraan motornya untuk bepergian ke tempat wisata Tanjung Karang.
“Aneh, kok SPBU Donggala masih melayani pengisian jerigen untuk BBM Pertalite. Itu kan sudah jelas di SE menteri ESDM. Kalau untuk BBM jenis solar, itu memang untuk nelayan atau mesin diesel yang ada di kebun dan persawahan,” Beber Ical.
Anehnya lagi kata Ical, Stiker atau spanduk pemberitahuan atau SE dari Mentri ESDM tidak ada terpasang disetiap dinding SPBU Donggala. Sedangkan untuk SPBU Palu itu rata-rata ada terpajang SE tersebut. Demikian Ical.
Sementara itu, penanggungjawab SPBU Donggala, Aseng saat di konfirmasi terkait SE dari Mentri ESDM mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui surat edaran tersebut, namun permintaan warga menurutnya tidak bisa ia halangi.
“Saya tahu ada surat edaran kementerian, saya fleksibel saja kalau warga minta dilarang isi jerigen saya kancing saja,” Ujarnya, Rabu (18/5/2022). (KB/*)