PALU,netiz.id – Seorang pria berinisial MF ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu setelah kedapatan membawa 3 kilogram sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Selasa (05/08/25) sore. Tersangka ditangkap saat baru mendarat dengan pesawat dari Pekanbaru, Riau.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Satresnarkoba Polresta Palu dan Ditresnarkoba Polda Riau, setelah menerima informasi mengenai keberangkatan tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 WITA setibanya di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri. Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper miliknya, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 3.020 gram,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui keterangan resmi pada Kamis (07/08/25).
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone dan sebuah koper warna silver yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku diperintah oleh seseorang bernama Andri di Kota Pekanbaru untuk mengantar sabu ke Kota Palu. Sebagai imbalannya, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp40 juta apabila berhasil menyelesaikan pengiriman.
Saat ini, tersangka MF telah diamankan di Mapolresta Palu bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (KB/*)




