PALU,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengingatkan seluruh partai politik untuk rutin memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan secara berkala. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kota semester II tahun 2025 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (05/09/25).
Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, hadir sebagai narasumber bersama jajaran komisioner lainnya. Rapat tersebut juga diikuti perwakilan Bawaslu Kota Palu serta pengurus partai politik, di antaranya PKB, Gerindra, PDIP, NasDem, Golkar, Garuda, Partai Buruh, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PSI, PPP, dan Partai Ummat.
Dalam pemaparannya, Iskandar menegaskan bahwa setiap pergantian kepengurusan partai politik wajib dilengkapi dengan surat keputusan (SK) terbaru dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, data keanggotaan juga harus segera diperbarui apabila ada anggota yang mengundurkan diri, pindah partai, meninggal dunia, atau beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mengingatkan agar partai politik tidak mencatut warga sebagai anggota tanpa persetujuan. Status kantor partai juga harus jelas dan dibuktikan dengan dokumen resmi,” tegas Iskandar.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kota Palu menyatakan siap mendampingi partai politik dalam menata kepengurusan dan keanggotaan dengan memanfaatkan Sipol secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi permasalahan yang mungkin timbul di masa mendatang. (KB/*)




