PALU,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengeluarkan peringatan penting bagi para calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024. Para caleg tersebut diingatkan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Iskandar, Komisioner KPU Kota Palu, menyampaikan hal ini setelah menggelar rapat pleno terbuka pada Jumat Malam (14/06/24). “Para caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum dilantik,” ujar Iskandar.
Penyerahan LHKPN ini dianggap krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari para anggota legislatif yang akan segera menjabat. Iskandar menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui harta kekayaan wakil rakyatnya guna mengawasi kinerja mereka secara efektif.
Dalam upayanya memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, KPU Kota Palu menegaskan bahwa penyerahan LHKPN oleh caleg terpilih merupakan salah satu langkah penting. “Jika ada caleg yang tidak menyerahkan LHKPN, maka caleg terpilih tersebut tidak akan dilantik,” tambah Iskandar dengan tegas.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus menghimbau seluruh caleg terpilih untuk segera memenuhi kewajiban ini. Harapannya, proses pelantikan anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 dapat berlangsung tanpa hambatan dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Dengan ini, KPU Kota Palu berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu serta memastikan bahwa para wakil rakyat yang terpilih dapat memulai masa jabatan mereka dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.” Demikian Ketua KPU Kota Palu, Idrus. (KB)




