PALU,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dihelat pada bulan November mendatang. Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diadakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.
Menurut data yang diumumkan, DPS yang telah ditetapkan mencakup 134.598 pemilih laki-laki dan 140.639 pemilih perempuan, dengan total keseluruhan sebanyak 275.237 pemilih. Data ini tersebar di delapan kecamatan di Kota Palu.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pimpinan partai politik yang turut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan, Penyelenggara akan tetap terbuka terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kami berharap, data pemilih dapat diperbaiki agar lebih akurat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Idrus juga menggarisbawahi peran penting Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan ini, yang dimulai dari pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. “PPK memiliki tanggung jawab utama dalam monitoring dan kontrol data sejak awal,” ucapnya
Pemilih terbanyak berada di Kecamatan Mantikulore dengan jumlah 58.298 orang, disusul Kecamatan Palu Selatan dengan 52.368 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Tatanga mencatatkan 38.747 pemilih, diikuti Kecamatan Palu Barat dengan 33.509 pemilih, Kecamatan Palu Timur dengan 32.059 pemilih, Kecamatan Ulujadi dengan 25.588 pemilih, Palu Utara dengan 17.868 pemilih, dan Kecamatan Tawaeli dengan 16.800 pemilih.
Idrus mengungkapkan bahwa setelah penetapan DPS di tingkat kabupaten/kota, data ini akan direkap oleh KPU Provinsi. Selain itu, DPS akan diumumkan kepada publik dan masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Tahapan berikutnya adalah DPSHP sebelum data ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (KB/*)




