PALU,netiz.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah berlangsungnya rapat pleno tertutup pada Minggu, (22/09/24). Pemilihan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Palu, Idrus, menyatakan bahwa keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 502 tentang penetapan pasangan calon. Tiga pasangan yang ditetapkan adalah Drs. Hidayat, M.Si berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate, H. Hadianto Rasyid, SE dengan Imelda Liliana Muhidin, serta Dr. Muhammad J Wartabone berpasangan dengan Dr. Rizal Dg Sewang.
Dalam kesempatan itu, Idrus menambahkan, Kontestasi Pilkada 2024 Kota Palu akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
“Kami juga sudah mengundang mereka untuk hadir besok dalam pengundian dan penetapan nomor urut yang akan digelar pukul 19.00 WITA, atau ba’da Isya, di depan kantor KPU Palu.” Ucapnya saat konfrensi pers pada Minggu kemarin (22/09/24) diaula KPU Kota Palu.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, mengungkapkan bahwa terdapat pembatasan jumlah massa yang diizinkan hadir pada pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada Senin malam, 24 September 2024.
“KPU hanya mengizinkan masing-masing pasangan calon membawa maksimal 50 orang, sesuai dengan kartu identitas yang telah dibagikan,” ujarnya.
Pembatasan ini diberlakukan demi menjaga keamanan serta menyesuaikan kapasitas lokasi pengundian. Iskandar juga menyampaikan bahwa seluruh pasangan calon telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024, termasuk hasil tes kesehatan dan bebas narkoba.
“Mereka dinyatakan siap memimpin Kota Palu untuk lima tahun ke depan,” tutup Iskandar. (KB)




