Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Feb 2025

KPU Kota Palu Evaluasi Tahapan Pemilu dan Klarifikasi Sejumlah Isu


					Ketua KPU Kota Palu, Idrus. FOTO: istimewa Perbesar

Ketua KPU Kota Palu, Idrus. FOTO: istimewa

,netiz.id – Komisi Umum (KPU) Kota Palu menggelar Evaluasi Pemilihan Wali Kota dan . Diskusi ini memfokuskan evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu di Kota Palu. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Palu, , menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk soal penetapan pasangan calon, partisipasi pemilih, serta pelantikan pejabat.

“Semua produk hukum bisa diakses melalui laman jaringan dokumentasi hukum KP Kota Palu. Dari surat keputusan pemenang hingga daftar calon yang lulus, semuanya transparan dan mudah diakses oleh publik,” ujar Idrus, Rabu (19/02/25).

Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan ini adalah proses perencanaan daftar pemilih. Idrus menjelaskan bahwa KPU telah bekerja selama 90 hari untuk mendata penduduk Kota Palu guna memastikan validitas daftar pemilih. Selain itu, ia menyoroti keterlibatan petugas pemilu di lapangan.

“Kami telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan dengan lima anggota. Di tingkat kelurahan, terdapat tiga anggota Panitia (), serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS yang didukung oleh pengamanan,” jelasnya.

Dalam diskusi, KPU Kota Palu juga mengklarifikasi terkait keputusan mengenai pelantikan pejabat pada 22 Maret 2024 yang sempat menjadi perdebatan karena dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 2. Idrus menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung menyatakan tidak ada pelanggaran dalam hal ini.

“Putusan pada 22 Maret 2024 menegaskan bahwa seremonial pelantikan tidak dihitung sebagai waktu yang melanggar Pasal 71 Ayat 2. Ini juga terjadi di hampir 100 daerah lain di Indonesia,” katanya.

Selain itu, angka partisipasi pemilih yang hanya mencapai 63% juga menjadi sorotan. Namun, Idrus menegaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi secara maksimal dan hak memilih tetap menjadi keputusan individu.

“KPU tidak bisa memaksa warga untuk datang ke TPS. Memilih adalah hak, bukan paksaan. Kami telah melakukan sosialisasi dengan maksimal, dan Mahkamah menerima penjelasan ini,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, KPU Kota Palu juga membahas evaluasi terkait fasilitas kampanye, distribusi logistik, serta efektivitas pendidikan pemilih. Idrus berharap agar pelaksanaan pemilu ke depan bisa lebih baik dengan sistem yang lebih berkelanjutan.

“Apakah website yang kami buat bermanfaat? Apakah sosialisasi sudah cukup menjangkau masyarakat? Ini menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan bisa lebih baik,” pungkasnya. (Dg)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lebih 100 KK Terdampak, Pemprov Sulteng Lakukan Penanganan Darurat Banjir–Longsor di Donggala

12 Januari 2026 - 21:18

Banjir Donggala

PKS Turun Gunung, Rumah Warga Desa Wani Kembali Kinclong

12 Januari 2026 - 21:00

Relawan PKS Banjir DOnggala

Bupati Donggala Tinjau Lokasi Banjir, Enam Kecamatan Berstatus Tanggap Darurat

12 Januari 2026 - 20:28

Banjir Donggala

Banjir dan Longsor Terjang Wani, Pemprov Sulteng Turunkan Alat Berat dan Dirikan Posko Darurat

12 Januari 2026 - 20:11

Banjir Donggala

Komisi I DPRD Sulteng–KPID Duduk Bersama, Fokus Pengawasan Penyiaran

12 Januari 2026 - 14:05

DPRD SULTENG

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Sinergi TNI AL melalui Kunjungan Kerja Komandan Komando

12 Januari 2026 - 13:46

DPRD SULTENG
Trending di Daerah