DONGGALA,netiz.id — Bawaslu Donggala telah menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh calon perseorangan Burhanuddin Lamadjido dan Mahfud Kambay. Menanggapi putusan tersebut, tim pasangan calon tersebut berencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Donggala, Nurbia, menyambut baik keputusan Bawaslu tersebut. “Alhamdulillah, putusan Bawaslu menolak permohonan pemohon. Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa proses pilkada, mereka menilai bahwa proses yang telah dilakukan oleh KPU Donggala sudah benar dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Nurbia saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (11/07/24).
Ia juga menegaskan bahwa langkah tim bakal pasangan calon yang akan mengajukan upaya hukum ke PTUN dan DKPP adalah hak mereka. “Terkait tim bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan melakukan upaya hukum ke PTUN dan DKPP, itu adalah hak mereka,” ucapnya
Ketika ditanya mengenai langkah-langkah persiapan yang akan dilakukan oleh KPU Donggala terkait potensi gugatan tersebut, Nurbia menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu proses selanjutnya. “Kita tunggu prosesnya dulu, Pak. Kita pasti siapkan diri juga,” katanya.
Dengan adanya perkembangan ini, KPU Donggala tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, serta siap menghadapi segala kemungkinan dalam proses sengketa ini. (KB)




