DONGGALA,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Badan Koordinasi hubungan masyarakat (Bakohumas).
Kegiatan yang dihadiri stakeholder yang ada di ruang lingkup pemerintahan kabupaten Donggala ini digelar di ruang rapat KPU Donggala. Selasa (13/9/22)
Ketua KPU Donggala, Moh Unggul dalam sambutannya mengatakan Rakor ini bertujuan untuk mempererat silaturahim bersama stakeholder dan teman-teman media dalam hal pemberitaan setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU Donggala ditahapan pemilu 2024.
“Informasi yang perlu diketahui masyarakat itu kewajiban KPU Donggala, tentunya saya menyampaikan PPID itu di KPU Donggala ini terdiri dari dua corong ke masyarakat,” Ujarnya
Kemudian kata dia, masyarakat dapat meminta informasi di KPU Donggala lewat E-PPID.
“Menyesuaikan permohonan informasi yang diminta masyarakat,” Ucapnya
Informasi kedua kata dia lagi, itu Per personal melalui tatap muka langsung di KPU Donggala bagi yang kurang memahami informasi.
“Informasi yang dikelola oleh KPU Donggala itu ada informasi publik. Namun hal ada yang dikecualikan terkait undang-undang keterbukaan informasi publik. Yang KPU Donggala tidak bisa berikan,” Jelasnya Senin
Unggul menambahkan bahwa semua informasi tentang KPU Donggala itu jadi gawean atau melalui bakohumas yang bermitra dengan media (Wartawan)
“Semua pemberitaan di sosmed ada di sana (Bakohumas),” Sebutnya
Oleh karena itu lanjut Unggul, publikasi di bakohumas berdasarkan data dan fakta serta berdasarkan regulasi yang berlaku di KPU Donggala.
“Sehingga semua berita yang disampaikan Bakohumas itu dapat di pertanggungjawabkan KPU Donggala. Membangun sinergitas ialah membangun komunikasi bersama stakeholder.” Pungkasnya
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Donggala. Yudhi Riyandi mengatakan lembaga melayani Publik yang diminati masyarakat itu terletak pada bakohumas yang menyebarkan setiap informasi kegiatan KPU Donggala.
“Kepercayaan publik yang harus di jaga,” Tegasnya
KPU Donggala sendiri kata dia, menghadapi pemilu 2024 mendatang pasti banyak isu-isu miring.
Bakohumas sendiri kata Yudhi melanjutkan, wajib memberikan informasi kepada masyarakat luas untuk mendapatkan informasi yang penting kepada publik secara terbuka, jujur, efektif dan efisien. Demikian Yudhi.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dr. Sahran Raden mengatakan bahwa KPU sebagai lembaga publik berprinsip menyelenggarakan pemilu dengan asas transparan dan akuntabel namun juga mengedepankan aspek perlindungan data pribadi.
“Dalam hal ini maka perlu pemahaman secara menyeluruh atas ruang lingkup, metode hingga regulasi terkait perlindungan data pribadi ini, agar jajaran KPU hingga tingkat terbawah memahami batasan informasi yang dapat disampaikan dan mana yang dikecualikan,” Sahran
Lebih lanjut Sahran berharap dengan webinar ini para narasumber dapat membantu untuk memetakan isu-isu terkait perlindungan data dan mendapat masukan terbaik sebagai langkah preventif dalam melakukan pengamanan data.
“Data menjadi hal penting saat ini, ini yang harus dipahami agar setiap orang dapat berhati-hati menyebarluaskan informasi pribadi, apalagi jika penyebarannya dilakukan dengan media internet,” Tutupnya. (KB)