PALU,netiz.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menilai kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang tengah ditangani Polresta Palu diduga melibatkan jaringan yang terstruktur dan terorganisir. Karena itu, Komnas HAM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan pihaknya telah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu agar kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (19/12/25).
“Saya sudah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu dan akan terus mengawal sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Livand.
Menurut Livand, pola penipuan yang terjadi menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan secara individual. Ia menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan jaringan yang bekerja secara sistematis.
“Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang. Polisi harus mampu membongkar jaringan besar di balik kasus ini, termasuk siapa pihak yang membekingi,” tegasnya.
Selain menyoroti penegakan hukum, Livand juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui media sosial dan platform daring yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Transaksi jual beli elektronik harus benar-benar diwaspadai. Masyarakat perlu memastikan legalitas dan identitas penjual agar tidak terjerumus dalam penipuan,” tuturnya.
Sementara itu, Polresta Palu memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih aktif ditangani dan tidak berhenti di tengah jalan.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mengatakan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palu.
“Kasus ini benar telah ditangani dan proses penyelidikannya masih terus berjalan,” ujarnya, Kamis (18/12/25).
AKP Ismail mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan guna memperkuat konstruksi perkara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Ismail, kasus ini memiliki kemiripan dengan sejumlah laporan sebelumnya terkait modus penipuan jual beli kendaraan secara daring. Bahkan, pelaku dalam kasus-kasus serupa diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
“Oleh karena itu, kami melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara,” tuturnya.
Selain penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil di Mapolresta Palu. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan,” tegas AKP Ismail. (*)




