PALU,netiz.id — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama OPD, Kemenkumham, Bapemperda, dan tim penyusun terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/09/25).
Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi, memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi IV, staf ahli, tim pengkaji Ranperda, serta perwakilan OPD teknis seperti Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, dan Biro Hukum.
Moh Hidayat menekankan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif penting Komisi IV untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
“Rapat hari ini menjadi momentum untuk menyelaraskan pandangan dan mendapatkan masukan dari semua pihak. Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud komitmen kita melestarikan budaya dan hak-hak tradisional yang menjadi identitas daerah,” ujar Moh Hidayat.
Ia menambahkan, pembahasan ini akan terus berlanjut hingga Ranperda matang dan dapat diimplementasikan secara efektif. “Kami akan memastikan setiap pasal dalam Ranperda ini pro-masyarakat adat dan menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik serta menjaga kearifan lokal,” tegasnya. (KB/*)




